Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tak Punya Izin Gubernur, Kelab Malam di Kronggahan Sleman Sudah Bangun Fondasi
4 Oktober 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Proses pembangunan sebuah kelab malam di wilayah Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman, resmi dihentikan setelah sempat didemo oleh warga setempat. Penghentian itu disampaikan oleh Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, pada Rabu (2/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Selain karena ditolak warga, kelab malam yang dibangun di tanah kalurahan itu juga belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Meski belum memiliki izin, ternyata pembangunan kelab malam tersebut sudah sempat berjalan.
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi pada Jumat (4/10), terlihat sudah ada fondasi bangunan dengan ukuran sekitar 91 x 29 meter. Selain itu, terlihat juga material bangunan seperti pasir dan batu di lokasi tersebut.
Tokoh Masyarakat Kronggahan, Daris Sukoco, mengatakan bahwa fondasi tersebut sudah dibangun sejak Juli 2024 silam. Pembangunan fondasi sempat berhenti setelah warga Kronggahan mulai melakukan demo penolakan pembangunan kelab malam.
“Sudah sejak Juli. Berhenti sehari setelah demo jilid 1, 31 Agustus 2024,” kata Daris dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
Saat ini, sudah tidak ada aktivitas apapun di area tersebut. Warga juga telah mencopot spanduk-spanduk penolakan yang mereka pasang di sepanjang jalan sekitar lokasi pembangunan kelab malam.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Trihanggo, Sleman, Putra Fajar Yunior, menyatakan proses perizinan pembangunan kelab malam dihentikan. Pernyataan ini disaksikan di hadapan warga dan sejumlah pimpinan seperti Penjabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo; Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara; Kasatpol PP DIY, hingga Kapolresta Sleman, di Gedung kompleks Kantor Bupati Sleman, Rabu (2/10).
“Saya selaku Lurah Trihanggo mewakili Pemerintah Desa Trihanggo memberhentikan per hari ini terkait seluruh kegiatan maupun proses izin ke depannya,” kata Fajar, Rabu (2/10).
“Proses izin dalam arti kegiatan Liquid tidak akan berjalan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT