Konten Media Partner

Tak Punya Izin, Pembangunan Kelab Malam di Kronggahan Sleman Disetop Satpol PP

4 September 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk penolakan pembangunan kelab malam yang dipasang oleh warga Kronggahan, Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk penolakan pembangunan kelab malam yang dipasang oleh warga Kronggahan, Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Satpol PP DIY menghentikan proses pembangunan sebuah kelab malam di Dusun Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman. Sebelumnya, pembangunan kelab malam itu mendapat penolakan dari warga Kronggahan.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan bahwa penyetopan pembangunan kelab malam itu dilakukan karena belum ada izin dari Gubernur. Sebab, lahan yang digunakan untuk pembangunan kelab malam merupakan tanah kalurahan di mana pemanfaatannya harus mendapat izin dari Gubernur.
“Ternyata benar adanya bahwa setelah kami mengecek perizinannya, izinnya belum ada, makanya kami meminta untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan di sana,” kata Noviar dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (4/9).
“Kami belum menemukan ada izin sama sekali. Dia cuma mengajukan permohonan ke lurah, baru itu,” tegasnya.
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, di Pemkab Sleman, Kamis (25/5). Dok: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Selain belum ada izin, gejolak penolakan di tengah masyarakat juga jadi salah satu pertimbangan penutupan pembangunan kelab malam ini. Noviar juga mengatakan bahwa proses pembangunan kelab ini sebenarnya juga sudah berhenti sejak ada penolakan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Dari masyarakat kan menolak, masyarakat ramai-ramai dari beberapa padukuhan yang ada di sana menolak keberadaannya sehingga mereka sudah langsung berhenti. Kami sampaikan bahwa itu jangan dilanjutkan sebelum ada izin dari Gubernur,” kata Noviar.