Tak Punya KTP, Banyak Gelandangan di Yogya Tak Bisa Akses Bansos dan BPJS

Konten Media Partner
15 Maret 2023 19:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diseminasi tentang catatan kritis atas kebijakan Gubernur DIY Periode 2017-2022 yang digelar oleh LBH Yogyakarta, Selasa (14/3). Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Diseminasi tentang catatan kritis atas kebijakan Gubernur DIY Periode 2017-2022 yang digelar oleh LBH Yogyakarta, Selasa (14/3). Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengungkapkan masih terdapat banyak orang-orang yang hidup di jalanan atau gelandangan di Yogya yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pendidikan dan Pengkaderan LBH Yogyakarta, Kharisma Wardatul, dalam diseminasi tentang catatan kritis atas kebijakan Gubernur DIY Periode 2017-2022, Selasa (14/3).
Kharisma menjelaskan bahwa kondisi para gelandangan di Yogya berada dalam situasi yang cukup kompleks. Bukan hanya karena mereka tidak punya tempat tinggal tetap, tapi juga karena banyak dari mereka yang hak atas identitasnya belum terpenuhi.
“Kondisi orang di situasi jalanan itu juga cukup kompleks, dimana hak atas identitasnya sebagian besar itu belum terpenuhi,” kata Kharisma Wardatul, Selasa (14/3).
Padahal, KTP adalah kebutuhan mendasar bagi seseorang warga negara untuk bisa mengakses layanan dari negara. Mulai dari bantuan sosial (bansos), hingga jaminan kesehatan BPJS. Hal itu membuat situasi mereka menurut Kharisma semakin rentan, sebab banyak dari mereka yang tak bisa berobat saat sakit karena tak punya BPJS dan biaya.
ADVERTISEMENT
“Bayangkan ketika orang itu sudah berada di situasi jalanan, tidak punya akses terhadap KTP, dan kondisinya mungkin bermacam-macam, tentu situasi mereka sangat rentan,” ujarnya.
Peneliti lain dari LBH Yogya, Miftahul Huda, juga mengatakan hal yang sama. Kerentanan tersebut terutama dialami oleh gelandangan yang masih berusia anak-anak.
“Yang paling rentan adalah gepeng (gelandangan dan pengemis) usia anak, hak dasar pendidikan yang seharusnya mereka peroleh tidak dapat diakses,” kata Miftahul Huda.
Ilustrasi tunawisma. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, mengamini memang masih cukup banyak gelandangan dan pengemis yang ada di kawasan Kota Yogya, meski sampai sekarang belum diketahui pasti berapa jumlahnya.
Meski begitu, Disdukcapil Yogya menurutnya selalu terbuka kepada setiap gelandangan dan pengemis dalam memberikan layanan pencatatan administrasi kependudukan (adminduk). Bahkan, gelandangan dan pengemis dari luar Kota Yogya pun menurut dia akan tetap dilayani jika ingin mengurus administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak tebang pilih, gepeng dari luar daerah pun kami layani haknya untuk pencatatan adminduk,” kata Septi Sri Rejeki saat dihubungi, Rabu (15/3).
Tantangan utama dalam pencatatan administrasi kependudukan gelandangan dan pengemis di Yogya menurut dia karena belum optimalnya penertiban yang dilakukan pihak terkait. Fungsi penertiban ini sendiri dipegang oleh Satpol PP dan Dinas Sosial, setelah ditertibkan baru Disdukcapil dapat mengurus dokumen kependudukan para gelandangan dan pengemis tersebut.
“Selama ini jika Dinsos meminta kami mendata gepeng untuk mencatatkan adminduk kami selalu melayani,” ujarnya.
Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki. Foto: Widi RH Pradana
Bahkan jika ada gelandangan dan pengemis dari luar daerah yang tidak mau pulang ke daerahnya menurut Septi akan difasilitasi untuk pengurusan pindah domisili. Namun, pengurusan pindah domisili ini mesti berkoordinasi dulu dengan daerah asalnya supaya tidak terjadi tumpang tindih data kependudukan.
ADVERTISEMENT
Layanan ini menurut Septi merupakan bentuk dari Pemkot Yogya untuk memfasilitasi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.
“Termasuk untuk gepeng kami sangat terbuka dan pasti kami layani,” tegas Septi Sri Rejeki.