news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Takbir Keliling dari Luar Daerah Tak Boleh Masuk Yogya: Ketahuan, Putar Balik

22 Maret 2025 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk menghalau kendaraan takbiran dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah Kota Yogyakarta. Jika ditemukan, kendaraan akan diminta untuk putar balik.
ADVERTISEMENT
“Bahwasannya tidak ada kendaraan takbiran yang dari luar kota yang akan masuk ke wilayah kota. Nanti apabila menjumpai, akan kami putar balik,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma di Pemkot Yogya, Jumat (21/3).
Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap rombongan takbir keliling luar wilayah yang tetap berusaha masuk meskipun sudah ada penyekatan. Jika ada kendaraan yang melanggar aturan ini, petugas akan mengejarnya dan memaksa untuk berputar balik. Hal ini dilakukan karena di dalam kota sendiri sudah terdapat kegiatan takbir keliling resmi yang membutuhkan pengamanan ekstra agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Akan kami kejar, kami suruh untuk putar balik. Karena memang kota sendiri juga ada kegiatan-kegiatan takbir keliling tentunya nanti akan menambah kemacetan maupun merusak konsentrasi kami,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Aditya menjelaskan dirinya telah menerima informasi dari Pemkot Yogya bahwa memang sudah ada pihak yang akan melakukan takbir keliling. Dalam hal ini, polisi bertugas untuk mengamankan serta memastikan kelancaran kegiatan tersebut. Namun kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap takbir keliling yang tidak resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti menggunakan musik yang dianggap tidak sesuai.