Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Takbir Keliling di Yogya: Tak Boleh Pakai Sound Horeg
29 Maret 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak melarang takbir keliling dalam rangka perayaan Idul Fitri. Meski demikian, mereka diminta untuk menjaga ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
"Secara umum takbir keliling tidak dilarang, tetapi ya tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan umum pada umumnya," kata Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo ditemui di Pemkot Yogya, Rabu (26/3) lalu.
Hasto juga mengingatkan agar perayaan takbir keliling tetap memperhatikan ketertiban dan toleransi di lingkungan masyarakat yang heterogen.
"Misalnya pakai acara-acara yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya itu ya jangan. Kemudian yang mengganggu sekali ya, karena kita maklum kan di sini heterogen ya, ada yang memang merayakan Idulfitri, ada yang juga tidak merayakan Idulfitri,” ujarnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogya, Hilmi Arifin, mengatakan sebelum menyelenggarakan takbir keliling, ada mekanisme perizinan terlebih dahulu kepada kepolisian. Pihaknya melarang penggunaan sound horeg, sebab takbiran di masjid saja dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan dari dalam masjid untuk menjaga ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita nggak boleh (penggunaan sound horeg),” kata Hilmi.
“Arahan dari Kemenag, kalau di masjid juga dibatasi sampai jam 10 malam. Untuk menggunakan pengarah suara yang keluar dari masjid," jelasnya.
Rombongan Luar Wilayah Kota Yogya Dilarang Masuk
Sementara itu di kesempatan berbeda, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk menghalau kendaraan takbiran dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah Kota Yogyakarta. Jika ditemukan, kendaraan akan diputar balik.
“Bahwasannya tidak ada kendaraan takbiran yang dari luar kota yang akan masuk ke wilayah kota. Nanti apabila menjumpai, akan kami putar balik,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma di Pemkot Yogya, Jumat (21/3).
Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap rombongan takbir keliling luar wilayah yang tetap berusaha masuk meskipun sudah ada penyekatan. Jika ada kendaraan yang melanggar aturan ini, petugas akan mengejarnya dan memaksa untuk berputar balik. Hal ini dilakukan karena di dalam kota sendiri sudah terdapat kegiatan takbir keliling resmi yang membutuhkan pengamanan ekstra agar tidak menimbulkan kemacetan.
ADVERTISEMENT
“Akan kami kejar, kami suruh untuk putar balik. Karena memang kota sendiri juga ada kegiatan-kegiatan takbir keliling tentunya nanti akan menambah kemacetan maupun merusak konsentrasi kami,” tambahnya.
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%