Tanah Kraton Boleh Dipakai Warga Miskin, Tapi Sertifikasi Masih Jadi PR

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rembag Kaistimewaan yang digelar Paniradya Kaistimewan, Kamis (21/8). Foto: Tangkapan layar zoom oleh Widi Erha Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Rembag Kaistimewaan yang digelar Paniradya Kaistimewan, Kamis (21/8). Foto: Tangkapan layar zoom oleh Widi Erha Pradana
ADVERTISEMENT
Salah satu prioritas utama pemanfaatan tanah milik Kraton baik yang berstatus tanah kasultanan, kadipaten, serta tanah kalurahan adalah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun sebelum dimanfaatkan, tanah milik Kraton mesti disertifikasi supaya ada kejelasan hukum.
ADVERTISEMENT
Ahli Pertanahan Parampara Praja DIY, Suyitno, mengatakan bahwa sebenarnya sejak dulu tanah milik Kraton sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, dalam perkembangannya ada yang izin dan ada yang tidak, sehingga kerap memunculkan permasalahan seperti sengketa dan sebagainya.
Untuk menghindari hal-hal semacam itu, maka sertifikasi tanah merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin adanya kepastian hukum, berapa luasnya, bidangnya, serta untuk siapa saja pemanfaatannya.
“Bagi penggunapun ada kepastian hukum sehingga akan tenang,” kata Suyitno dalam Rembag Kaistimewaan yang digelar Paniradya Kaistimewan, Kamis (21/8).
Suyitno. Foto: Widi Erha Pradana
Pemanfaatan tanah Kraton itu nantinya juga mesti benar-benar selektif, artinya hak pemanfaatan mesti diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukannya. Selain peningkatan kesejahteraan, pengembangan kebudayaan dan fungsi sosial juga jadi prioritas dalam pemanfaatan tanah Kraton.
ADVERTISEMENT
Pengembangan kebudayaan jadi prioritas karena ciri khas Yogyakarta dengan budayanya yang adiluhung. Maka, jangan sampai nanti ketika akan mengembangkan kebudayaan seperti membangun gedung atau sanggar seni terkendala tidak tersedianya lahan.
“Jadi kalau untuk pengembangan kebudayaan harus tersedia,” ujarnya.
Aris Eko Nugroho. Foto: Widi Erha Pradana
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho juga mengatakan bahwa tanah milik Kraton punya potensi untuk menyelesaikan masalah kemiskinan yang ada di DIY. Dimana saat ini, masih ada sekitar 12 persen penduduk miskin di DIY atau sekitar 50.000 jiwa. Namun, hal itu akan sulit tercapai jika proses sertifikasi tanah tak segera diselesaikan.
“Jadi harus bekerja keras untuk menyelesaikan, supaya tanah Kraton yang ada di kalurahan-kalurahan itu bisa segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Aris Eko Nugroho.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY, pada 2022 nanti prosentase tertib administrasi tanah kasultanan, kadipaten, maupun tanah desa bisa mencapai angka 88,67 persen. Namun untuk mencapai angka itu, pemerintah, terutama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu bekerja ekstra keras. Pasalnya, pada 2020, prosentase sertifikasi tanah Kraton baru mencapai angka 56,85 persen.
“Artinya dalam mencapai tertib administrasi tampaknya membutuhkan konsentrasi penuh teman-teman di Dispertaru. Karena yang paling penting pertama adalah kepastian hukum dulu,” ujarnya.
Krido Suprayitno. Foto: Widi Erha Pradana
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, menyampaikan perkembangan terbaru proses sertifikasi tanah milik Kraton. Dari target 14.044 bidang yang disertifikasi pada tahun 2022, sampai saat ini menurut dia sudah ada 12.287 bidang tanah yang sudah berhasil diterbitkan sertifikatnya.
ADVERTISEMENT
“Sehingga kalau kita prosentasekan baru sekitar 87 persen, yang 13 persen inilah kita harus bekerja keras menyelesaikannya,” ujar Krido Suprayitno. (Widi Erha Pradana / YK-1)