Kumparan Logo
Konten Media Partner

Tegas, Sultan HB X Perintah Pemkab Sleman Kelola Sampah Mandiri di Tamanmartani

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan perintah tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk mengelola sampahnya sendiri dan menampungnya di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kalurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.

Perintah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengingat situasi kedaruratan sampah di wilayah DIY yang kian mendesak.

“Tegas diperintahkan oleh Bapak Gubernur hari ini, Sleman harus melakukan pengelolaan sampah di (TPST) Tamanmartani,” kata Beny Suharsono kepada awak media, Kamis (27/7).

“Jadi clear hari ini Bapak Gubernur memerintahkan Sleman mengelola sampah secara mandiri di Tamanmartani,” tegasnya.

Sekda DIY, Beny Suharsono. Foto: Dok. Humas DIY

Beny juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan perintah tersebut kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam rapat koordinasi pengendalian (rakordal) pada Kamis (27/7) pagi.

instagram embed

Dengan diperintahkannya Sleman mengelola sampahnya di TPST Tamanmartani, maka tidak ada lagi opsi untuk menampung sampah di TPS sementara yang rencananya akan dibuka di Kapanewon Cangkringan, Sleman.

TPST Tamanmartani sendiri sudah mulai dibangun sejak Mei 2023 silam. Namun sampai saat ini, TPST tersebut menurut Beny belum beroperasi. Menurutnya, TPST Tamanmartani di Kalasan ini mesti segera diaktifkan supaya permasalahan sampah tidak menjadi masalah berkepanjangan.

“Kalau enggak ada kepercayaan diri untuk mengelola selamanya nanti akan begini. Perkara sampah ini kan bukan sekarang ini saya di sini, tahun kemarin juga muncul, tahun kemarinnya juga muncul,” ujar Beny Suharsono.