Teguran sampai Penundaan Gaji Setahun, Sanksi Menanti Guru SMAN 1 Banguntapan

Konten Media Partner
10 Agustus 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari kiri ke kanan, ayah siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul korban pemaksaan penggunaan jilbab; Kepala Dinas Dikpora DIY, Didik Wardaya; Kepala SMAN 2 Banguntapan, Agung Istianto. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Dari kiri ke kanan, ayah siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul korban pemaksaan penggunaan jilbab; Kepala Dinas Dikpora DIY, Didik Wardaya; Kepala SMAN 2 Banguntapan, Agung Istianto. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Didik Wardaya, mengungkapkan telah menemukan sejumlah fakta yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
Salah satu fakta yang ditemukan adalah ditemukannya praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah, dimana dalam penjualan seragam tersebut terdapat paket seragam berkerudung untuk siswi yang beragama Islam. Hal itu secara tidak langsung telah mendorong semua siswi di sekolah tersebut mengenakan jilbab.
“Jadi pelanggarannya tidak memberikan ruang pilihan untuk menggunakan jilbab atau tidak,” kata Didik Wardaya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Dinas Dikpora DIY, Rabu (10/8).
Total, ada empat pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antaranya kepala sekolah, satu orang guru wali kelas, dan dua orang guru BP.
Selanjutnya, fakta-fakta tersebut menurut dia akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada empat pegawai tersebut. Sampai saat ini, Didik belum bisa memutuskan apakah pelanggaran yang dilakukan oleh empat pegawai tersebut termasuk ke dalam kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
ADVERTISEMENT
“Yang menilai nanti adalah satgas yang dimiliki oleh BKD,” ujarnya.
Kendati demikian, ada sejumlah sanksi yang menurut dia berpotensi diberikan kepada empat pegawai tersebut. Sanksi paling ringan berdasarkan PP 94 tahun 2021 yang mungkin diberikan menurut dia berupa teguran lisan, kemudian teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pada penundaan gaji berkala selama setahun atau penundaan kenaikan pangkat selama setahun jika pelanggaran tersebut dikategorikan ke dalam pelanggaran sedang.
“Saya kira kalau di dalam ketentuan disiplin pegawai, itu bisa pemberhentian kalau kategori sangat berat,” kata Didik Wardaya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto, mengatakan bahwa dia sepenuhnya menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Dinas Dikpora DIY. Dia yakin, keputusan dinas adalah keputusan yang terbaik untuk semua pihak, karena itu pihaknya akan menerima apapun keputusan dinas nantinya.
ADVERTISEMENT
“Dinas kan bapak kami. Kami percaya sama dinas, yang terbaik buat kami,” kata Agung Istianto di Dinas Pendidikan DIY, Rabu (10/8).