Konten Media Partner

Telat Bayar Pajak, Barang Milik Warga Yogya Akan Ditempeli Stiker Khusus

23 Januari 2025 18:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain stiker yang akan dipasang di objek pajak. Foto: Dok. Pemkot Yogya
zoom-in-whitePerbesar
Desain stiker yang akan dipasang di objek pajak. Foto: Dok. Pemkot Yogya
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan kebijakan penempelan stiker pada objek pajak milik wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah hukuman, melainkan upaya untuk mengingatkan wajib pajak atas kewajibannya.
"Ini lebih sebagai cara kami untuk saling mengingatkan, karena pajak ini kan memang kewajiban. Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya. Dengan catatan, penempelan stiker juga ada tahapannya, tidak serta merta dipasang," ujarnya saat Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Penagihan Pajak Daerah di Ruang Bima, Balai Kota, Rabu (22/1).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini. Foto: Dok. Pemkot Yogya
Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Elsi Narulita Ikawati, menjelaskan bahwa stiker akan ditempel setelah surat pemberitahuan diberikan dan wajib pajak diberi waktu 7 hari untuk melunasi tunggakan. Jika tenggat waktu tersebut terlampaui, stiker akan dipasang di objek pajak seperti hotel, restoran, atau usaha lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sebelum penempelan stiker ada surat pemberitahuan kepada wajib pajak, diberi waktu 7 hari. Kalau belum melunasi, maka stiker akan ditempelkan di objek pajak seperti bangunan hotel, restoran, dan lainnya," ujar Elsi.
Elsi menambahkan, wajib pajak masih diberikan tenggat waktu 21 hari setelah stiker ditempel untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika dalam periode tersebut tunggakan tidak dilunasi, Pemkot akan melanjutkan langkah penagihan berikutnya.
Kriteria wajib pajak yang dikenakan penempelan stiker adalah individu atau badan dengan tunggakan pajak di atas Rp 50 juta.
"Tunggakan di atas Rp 50 juta itu akumulasi dari utang pajak atas dasar penagihan pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPD Angsuran, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, dan STPD," jelasnya.
ADVERTISEMENT