Konten Media Partner

Teller Bank BUMN di Yogya Tersangka Investasi Fiktif, Nasabah Rugi Rp 5 M Lebih

25 Juli 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum teller bank BUMN Cabang Adisucipto, Yogya, saat akan dibawa ke tahanan oleh Kejati DIY, Selasa (25/7). Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Oknum teller bank BUMN Cabang Adisucipto, Yogya, saat akan dibawa ke tahanan oleh Kejati DIY, Selasa (25/7). Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Salah seorang teller yang bekerja di sebuah bank milik BUMN Cabang Adisucipto, Yogyakarta, RL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam program investasi fiktif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, mengatakan bahwa RL ditangkap pada Selasa (25/7) pagi oleh tim Penyidik Kejati DIY, saat berada di rumah orang tuanya di Demak, Jawa Tengah.
RL menurut Ponco telah melakukan praktik investasi fiktif berupa program tabungan berjangka yang menyasar para nasabahnya sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 kemarin.
“Tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank tersebut dengan syarat setoran mengendap selama satu tahun atau 6 bulan dan jumlah setoran minimal Rp 100 juta,” kata Ponco Hartanto dalam konferensi pers di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7).
Konferensi pers kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7). Foto: Widi RH Pradana
Dalam praktiknya, RL memberikan iming-iming kepada nasabahnya berupa bunga yang tinggi, yakni sebesar 1,5 persen setiap bulannya. Namun, tabungan tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas kartu debit atau ATM.
ADVERTISEMENT
Selama sekitar 4 tahun tersebut, ada 13 nasabah yang menjadi korban investasi fiktif tersebut dengan setoran bervariasi dalam 45 rekening. Namun tanpa sepengetahuan para nasabahnya, RL ternyata membuat kartu debit dari nomor rekening para nasabahnya yang dia kelola dan kuasai sendiri.
Selanjutnya, RL melakukan transfer uang ke rekening pribadinya serta melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadi. Dia juga melakukan transfer kepada pihak lain serta ke rekening nasabahnya seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
“Perbuatan tersangka RL telah merugikan negara sebesar Rp 5.673.027.000. Jadi lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Ponco.
Oknum teller bank BUMN Cabang Adisucipto, Yogya, saat akan dibawa ke tahanan oleh Kejati DIY, Selasa (25/7). Foto: Widi RH Pradana
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RL kemudian ditahan oleh Kejati DIY selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Gunungkidul sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2023 mendatang.