Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Temuan Gemayomi soal Penutupan Patung Bunda Maria: Makam Pribadi Jadi Taman Doa
27 Maret 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Gerakan Masyarakat Gotong Royong Melawan Intoleransi (Gemayomi), telah selesai melakukan proses pencarian fakta terkait masalah penutupan patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adi Rasa (SAR) di Lendah, Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
Gemayomi yang fokus mengadvokasi kasus-kasus intoleransi di Yogya sejak peristiwa penyerangan Gereja St Lidwina Bedog, Sleman, pada 2018 silam menerjunkan lima orang anggota selama tiga hari di lokasi untuk mencari fakta melalui pengamatan, wawancara, serta pertemuan langsung dengan pihak-pihak terkait di lapangan.
Sekjen Gemayomi, Lilik Krismantoro Putro, dalam keterangan resmi Gemayomi, mengungkapkan bahwa selama proses pencarian fakta di lapangan, mereka menemukan empat masalah terkait taman doa SAR dan patung Bunda Maria di dalamnya.
Pertama, adanya perubahan status penggunaan lahan yang kini dipakai untuk mendirikan rumah doa tersebut. Awalnya, tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada tepat di depan masjid itu dibeli oleh Yacobus Sugiarto untuk dijadikan makam pribadinya kelak.
Namun seiring dengan waktu, ide pembangunan makam berkembang menjadi kompleks taman doa dengan penambahan Gua Maria, tempat pertemuan, termasuk patung Bunda Maria setinggi 6 meter.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses pembangunan ini tidak disertai pengajuan izin pendirian bangunan dan sosialisasi yang memadai ke tengah warga setempat," kata Lilik Krismantoro dalam keterangan tertulis tertanggal 25 Maret 2023 tersebut.
Adapun patung Bunda Maria yang akhirnya menjadi polemik sebenarnya sudah selesai dibangun sejak Desember 2022 silam dan rencananya akan dilakukan pemberkatan oleh Uskup Agung Semarang pada 5 Februari 2023 silam. Namun rencana pemberkatan tersebut tak jadi dilaksanakan karena belum ada izin dan tingginya potensi kerentanan yang ada.
Gemayomi menilai, pemasangan patung Bunda Maria berukuran besar di depan masjid menunjukkan kurang sensitifnya pemilik rumah doa tersebut pada konteks kehidupan antarumat beragama di sekitarnya.
"Ekspresi religius adalah hak dan dilindungi konstitusi, namun tentu saja dalam penerapannya harus memperhatikan aspek kesantunan sosial terhadap lingkungannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perubahan pengelolaan dari milik pribadi atau perorangan menjadi milik komunitas juga melahirkan pertanyaan karena dengan sendirinya ada pergeseran dari dimensi privat ke publik. Menurut Lilik, perlu ada kejelasan terkait perubahan tersebut karena berhubungan dengan masyarakat setempat dan otoritas keagamaan.
Pihak pemilik juga melakukan pemasangan pagar di sekitar taman doa yang menutup ruang kosong. Hal itu membuat warga tak bisa lagi mengakses kawasan tersebut untuk berbagai aktivitas seperti sebelumnya.
"Empat hal ini diperumit oleh kelambatan pihak pemilik untuk menyelesaikan perizinan meskipun sudah mendapat desakan dari berbagai pihak," kata dia.
Kaitannya dengan penutupan patung Bunda Maria dengan terpal, Gemayomi menemukan bahwa memang ada keterlibatan ormas yang menekan supaya patung tersebut dibongkar, alasannya karena ada warga sekitar yang merasa keberatan dengan adanya patung tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota ormas tersebut juga datang ke lokasi sebanyak beberapa kali. Terakhir, mereka datang dengan jumlah tiga mobil ke rumah doa tersebut untuk mendesak pembongkaran patung. Namun kehadiran mereka dapat diantisipasi oleh pihak kepolisian sehingga tidak mengakibatkan masalah yang makin serius.
Pada 18 Maret 2023, dilakukan pertemuan yang melibatkan pemilik, FKUB, dan aparat setempat untuk mendiskusikan masalah ini. Berangkat dari situasi yang ada, keluarga menurut Lilik memutuskan untuk menutup sementara patung Bunda Maria sampai perizinan diselesaikan.
"Pada tanggal 22 Maret 2023, patung Bunda Maria ditutup terpal oleh adik pemilik. Terpal dikirim langsung dari Jakarta. Pekerjaan dilakukan oleh 4 tukang. Pada penutupan ini pihak keluarga menghubungi aparat kepolisian untuk memantau dan
mengamankan proses penutupan," kata Lilik Krismantoro Putro.
ADVERTISEMENT
Gemayomi menemukan, semua anggota ormas yang datang berasal dari luar Kulon Progo. Hal itu menurut Lilik adalah pola yang umum terjadi dalam kasus-kasus intoleransi. Namun bukan berarti jika di tingkat lokal tidak terjadi masalah. Hal itu ditunjukkan dari informasi yang menyebutkan bahwa ada orang dalam yang menjadi penghubung dan mengadukan masalah tersebut ke ormas yang bersangkutan.
"Ormas intoleran memang identik dengan kekerasan dan aksi intoleran. Tetapi bukan berarti lokal itu sendiri tidak bermasalah. Selalu ada konteks yang menyediakan medium potensial bagi kekerasan ormas. Meminimalkan celah yang ada akan semakin mempersempit peluang praktik intoleran," tegasnya.