Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten Media Partner
Terbukti Korupsi TKD, Eks Lurah Candibinangun Sleman Divonis 4 Tahun Penjara
31 Oktober 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Lurah Candibinangun, Sleman, Sismantoro, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.
ADVERTISEMENT
Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Triasnuri Herkuntanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Kamis (31/10).
Dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa Sismantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan TKD seluas 200.225 meter persegi yang disewakan kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) untuk proyek taman wisata dan water park sejak 2012.
Berdasarkan aturan, perjanjian sewa harus ditinjau ulang pada 2018, namun Sismantoro tidak melakukan peninjauan secara formal dan hanya menaikkan nilai sewa secara lisan tanpa dasar yang sah, yang menyebabkan kerugian pada Desa Candibinangun.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, uang sewa dari PT JEW yang diterima Sismantoro tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
"Dana tersebut justru langsung dibagikan kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa," jelas Herwatan, yang menyebut tindakan ini merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara, Sismantoro diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Majelis Hakim juga memerintahkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 543.387.945 yang telah disita Kejaksaan Negeri Sleman untuk memperkecil kerugian negara. Uang ini diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dalam sidang ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.