Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Terbukti Selingkuh, 2 PNS di Gunungkidul Dipecat
6 Februari 2025 18:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gunungkidul dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan. Kedua PNS tersebut yakni JS yang bekerja di Kapanewon Panggang dan S yang bekerja di Kapanewon Purwosari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada satu PNS yang diturunkan pangkatnya karena kasus yang sama.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menyebut proses penanganan kasus telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan perselingkuhan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Iskandar, Kamis (6/2).
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Satu PNS yang diturunkan pangkatnya, lanjutnya, merupakan PNS yang bekerja di Dinkes Gunungkidul. Keputusan ini, kata Iskandar, didasarkan pada putusan hukumannya dibawah 2 tahun serta telah menjalani masa hukuman, maka dimintakan rekomendasi BKN untuk diaktifkan.
ADVERTISEMENT
”Setelah mendapatkan rekomendasi BKN dan diaktifkan, maka diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujarnya.