Terbukti Suap Haryadi Suyuti, Direktur PT JOP Divonis 2,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
7 November 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya kartika dan penasihat hukumnya saat menjalani sidang kasus suap di PN Yogyakarta, Senin (7/11). Foto: Foto layar monitor persidangan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya kartika dan penasihat hukumnya saat menjalani sidang kasus suap di PN Yogyakarta, Senin (7/11). Foto: Foto layar monitor persidangan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika, Senin (7/11). Dandan divonis oleh hakim berupa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpim Muh. Djauhar Setyadi, mengatakan bahwa perbuatan Dandan Jaya Kartika tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Dandan Jaya Kartika juga terbukti secara bersama-sama melakukan penyuapan dengan Mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono yang telah divonis 3 tahun penjara pada persidangan pekan sebelumnya.
Selain menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton Kota Yogyakarta, Dandan juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta, Senin (7/11/2022).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," lanjutnya.
Semua unsur-unsur yang ada pada pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Persidangan berjalan lancar, meskipun sempat molor dari waktu yang dijadwalkan. Sebelumnya, persidangan diagendakan pukul 10.00 WIB, namun molor selama empat jam, sehingga baru dimulai pukul 14.00 WIB.
Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Dandan Jaya Kartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.