Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Divonis 8 Tahun Penjara
16 Januari 2025 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Robinson Saalino atas kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Kalurahan di Wedomartani, Ngemplak, Sleman pada Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Selain hukuman penjara, Robinson juga didenda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain denda, Robinson diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar.
"Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Herwatan, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada 2017 saat Robinson memanfaatkan Tanah Kas Desa Wedomartani tanpa izin Gubernur DIY, meskipun telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman serta Kepala Desa Wedomartani. Ia membangun pondok wisata bernama Kost Eksklusif Banyujiwo bekerja sama dengan seorang investor.
Herwatan menambahkan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 336,4 juta, sementara Robinson memperkaya diri sebesar Rp 1,6 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.