Konten Media Partner

Tersangka Pungli Lapas Cebongan Ditangkap, Kumpulkan Rp 730 Juta dari Napi

20 November 2024 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pungli Lapas Cebongan Sleman di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pungli Lapas Cebongan Sleman di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, MRP, ditangkap oleh Polresta Sleman dan dihadirkan ke publik pada Rabu (20/11). MRP diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama tujuh bulan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 53 saksi dan seorang ahli pidana.
Pungutan liar ini diketahui telah berlangsung sejak November 2022, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 730.250.000. Uang tersebut disimpan di rekening istri salah satu mantan narapidana. Riski merinci bahwa pungutan tersebut terdiri dari berbagai jenis pembayaran, seperti uang "ucapan selamat datang" sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta, biaya kamar Rp 1 juta hingga Rp 7 juta, kamar khusus sebesar Rp 50 juta, dan setoran mingguan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Selama periode 8 November 2022 hingga 16 November 2023, tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp 730.250.000," ujar Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Selain pungutan liar, MRP juga diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap narapidana. "Tersangka melakukan pengancaman, pemukulan, dan meminta uang," tambah Riski.
Akibat perbuatannya, MRP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Seluruh uang hasil pungutan liar yang masuk ke rekening telah diambil atau digunakan oleh tersangka.
Hingga saat ini, MRP menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Riski menyebutkan bahwa tersangka masih menutup diri selama penyelidikan berlangsung.
Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengonfirmasi bahwa MRP telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Proses sanksi selanjutnya akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
"Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," ujar Kelik.