Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tersinggung Diteriaki di Jalan, 4 Remaja di Sleman Keroyok Orang Tak Dikenal
10 Oktober 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Empat orang remaja menjadi pelaku penganiayaan terhadap orang tak dikenal di Sleman pada Sabtu (5/10) malam. Tiga pelaku kini sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Sleman, sedangkan satu pelaku lain masih buron.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yang telah ditangkap masih berstatus pelajar, yakni NAF (15) dan IRA (17), sedangkan satu pelaku lain sudah lulus sekolah, yakni NDR (19). Selain tiga remaja tersebut, ada juga satu orang pelaku yang kini masih berstatus buron.
Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku merasa tersinggung. Pengakuan pelaku, saat di tengah jalan, korban meneriaki pelaku seperti kata ‘woi’ dan teriakan lainnya hingga pelaku merasa tersinggung dan mengejar korban.
“Pelaku awalnya rombongan naik sepeda motor. Papasan dengan korban. Di antara mereka (korban) ada yang teriak-teriak sehingga kelompok pelaku mengejar,” kata Khabibullah saat konferensi pers di Mapolsek Sleman, Kamis (10/10).
Insiden yang terjadi pada 5 Oktober lalu sekitar pukul 23.05 WIB itu mengakibatkan korban mengalami luka memar akibat pukulan pelaku menggunakan gesper dan helm. Sementara kendaraan korban mengalami lecet.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Insiden ini terjadi karena mereka secara kebetulan berpapasan di jalan lalu korban berteriak sehingga pelaku tersinggung.
“Pelaku tidak saling mengenal. Tidak ada niat untuk berkelahi, murni karena ketemu (di jalan),” kata Khabibullah.
“Satu pelaku masih buron, karena pelaku ada 4 orang,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 KUHP, lebih subsider Pasal 80 Jo 86 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Namun karena pelaku ini anak-anak yang masa depannya masih panjang harus kita lindungi, sebelum ke pengadilan gugat, kita akan melakukan sistem diversi (penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana),” kata Khabibullah.
ADVERTISEMENT