Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tim Ad Hoc FIB UGM: Buku Sri Margana dkk Tak Jiplak Buku Peter Carey
15 November 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Ad Hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyimpulkan tidak adanya unsur plagiasi dalam dua buku karya Sri Margana dan tim, yakni ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan ini telah dikonfirmasi oleh Dekan FIB UGM, Setiadi.
Tim investigasi dibentuk setelah muncul tuduhan plagiarisme yang disampaikan secara anonim melalui akun media sosial Peter Carey. Tuduhan ini melibatkan kutipan panjang yang dianggap diambil dari buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).
Tim yang terdiri dari enam dosen FIB UGM, termasuk guru besar dan dosen di luar Departemen Sejarah, memeriksa tuduhan ini menggunakan standar internasional dan nasional, termasuk Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme, yang diacu pada saat buku tersebut diterbitkan. Proses investigasi melibatkan pengecekan materi buku dan membandingkannya dengan karya Carey.
“Yang tidak kalah penting, tim melakukan klarifikasi terhadap tim penulis buku,” kata Setiadi dalam siaran pers resmi, Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
Hasil Penyelidikan dan Dasar Pengambilan Keputusan
Setelah pemeriksaan, Setiadi mengatakan bahwa tim menyatakan bahwa kedua buku tersebut telah mencantumkan sumber referensi secara lengkap sesuai kaidah ilmiah.
Kutipan dari Kuasa Ramalan di buku Madiun telah diawali dengan "Menurut Peter Carey…" dan dicantumkan dengan jelas melalui catatan akhir, memenuhi standar tata cara pengutipan ilmiah. Pada buku Raden Rangga Prawiradirdja III, seluruh referensi kepada karya Carey juga telah disajikan secara lengkap di catatan kaki dan daftar pustaka.
"Pengutipan panjang dilakukan karena pada saat penelitian, satu-satunya sumber yang mendukung adalah buku karya Carey," jelas Setiadi.
Menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pengutipan untuk keperluan pendidikan dan penelitian menurutnya diperbolehkan selama mencantumkan sumber secara lengkap dan tidak merugikan kepentingan pencipta.
ADVERTISEMENT
Penarikan Buku Cetakan Awal
Tim Ad Hoc juga mencatat bahwa versi cetakan pertama dan kedua buku Madiun serta cetakan pertama Raden Rangga Prawiradirdja III telah ditarik dan dimusnahkan sejak Maret 2020 atas permintaan KPG. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kutipan yang dianggap bermasalah tidak lagi ditemukan pada cetakan ketiga buku Madiun dan cetakan kedua Raden Rangga Prawiradirdja III.
"Tim telah memastikan tidak ada lagi bagian yang menyalahi kaidah plagiarisme pada versi final kedua buku tersebut," kata Setiadi.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran hak cipta, tim memberi catatan bahwa pengutipan panjang yang dilakukan mungkin melanggar aspek "kepatutan". Namun, hingga kini belum ada aturan spesifik mengenai panjang kutipan yang diperbolehkan di dalam teks ilmiah.
ADVERTISEMENT