TPA Piyungan Ditutup 1,5 Bulan, Kota/Kabupaten Diminta Kelola Sampah Mandiri
·waktu baca 2 menit

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali penuh. Hal itu membuat Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali melakukan penutupan layanan TPA Piyungan selama kurang lebih satu setengah bulan, mulai dari 23 Juli sampai 5 September 2023 mendatang.
Penutupan itu diumumkan oleh Pemda DIY melalui surat edaran tertanggal 21 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Sekda DIY, Beny Suharsono.
“Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 8 September 2023,” tulis surat edaran tersebut, Jumat (21/7).
Dijelaskan juga bahwa keputusan penutupan layanan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dalam Rapat Sekda Pemda DIY dengan Sekda Pemda Kabupaten Sleman, Sekda Pemda Kabupaten Bantul, dan Sekda Pemkot Yogyakarta.
Pemda DIY juga meminta kepada pemkab dan pemkot untuk menangani sampah secara mandiri di wilayahnya masing-masing.
“Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sebelum dikeluarkannya keputusan penutupan TPA Piyungan selama sebulan lebih ini, layanan TPA Piyungan juga sempat ditutup sementara selama dua hari pada 16 dan 17 Juli kemarin.
Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas, Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan bahwa pengelolaan sampah memang merupakan tanggung jawab tiap kabupaten dan kota.
“Yang dikelola oleh provinsi seharusnya di TPA Regional hanya residu saja,” kata Ditya Nanaryo Aji.
Adapun penutupan TPA Piyungan kali ini disebabkan karena volume timbulan sampah yang masuk ke TPA Piyungan sudah melebihi kapasitas tampung, sedangkan penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai dengan awal Oktober 2023. Jika dipaksakan menampung sampah, maka hal itu akan berisiko mengakibatkan runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA.
“Maka bupati/walikota diminta untuk menampung sampah secara desentralisasi,” ujarnya.
