Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Tulisan ‘Adili Jokowi’ di Yogya Dihapus tapi Coretan Lainnya Tidak, Kenapa?
11 Februari 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit![Foto sebelum dan sesudah tulisan 'Adili Jokowi' dihapus di Flyover Lempuyangan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt781gdcx7pfmv9dck8by1v.jpg)
ADVERTISEMENT
Tulisan 'Adili Jokowi' yang sempat tersebar di sejumlah titik wilayah Kota Yogyakarta telah dihapus oleh Satpol PP. Berdasarkan pantauan langsung jurnalis Pandangan Jogja, Selasa (11/2) siang, dari 6 titik yang didatangi, terdapat 4 titik lainnya di sekitar lokasi ‘Adili Jokowi’ yang masih menyisakan coretan lain yang belum dihapus.
ADVERTISEMENT
Keempat titik tersebut di Stadion Mandala Krida, Kawasan Flyover Stasiun Lempuyangan, Perempatan Jetis depan SMKN 2 Yogyakarta, dan Puro Pakualaman. Bahkan coretan terbanyak ditemukan di kawasan Flyover Lempuyangan. Tulisan ‘Adili Jokowi’ sudah tak terlihat, namun masih ada tulisan lainnya seperti ‘Nek Wani Diblok, Ramung Dicoret’ dan 7 vandalisme lain.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, mengatakan pembersihan vandalisme ini dilakukan hanya jika ada laporan masyarakat. “Kami normatif saja, sepanjang ada laporan vandalisme yang masuk ke Satpol PP, akan kami bantu penanganan pembersihannya sesuai dengan kemampuan kami,” kata Octo dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (11/2).
Diakuinya, salah satu alasannya karena hal masifnya vandalisme maupun coretan di kawasan Yogyakarta sehingga pembersihan ini hanya dilakukan jika ada laporan. Ia juga mengklaim ketersediaan anggaran bukanlah jadi kendala, melainkan adanya skala prioritas penanganan ketertiban.
ADVERTISEMENT
“Ada skala prioritas, terutama jika berada di ruang fasilitas publik dan bersifat masif,” kata Octo.
Saat ini, prioritas terhadap ruang fasilitas publik yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogya yakni mengenai sampah hingga penanganan gelandangan. Artinya, program ini dijalankan oleh Satpol PP Kota Yogya tanpa menunggu laporan warga.
“Prioritas saat ini patroli pencegahan pembuangan sampah liar, reklame insidental tidak berizin, penanganan gelandangan pengemis, perusakan fasilitas umum (penebangan pohon perindang tanpa izin, taman kota dan trotoar),” kata Octo.
Meski demikian, pihaknya akan meningkatkan patroli untuk menjaga ketertiban umum. Jika ada upaya vandalisme di fasilitas publik agar bisa dilaporkan untuk ditangani. “Kami mengimbau semua warga masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jogja. Jika ada vandalisme di fasilitas publik Kota segera laporkan melalui layanan pengaduan kami,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Larangan corat-coret di fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Pasal 15 Perda tersebut menyebut bahwa jika aktivitas corat-coret ini dilakukan di cagar budaya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, sementara jika dilakukan di bangunan selain cagar budaya tanpa izin pemilik dapat dikenai sanksi administratif.