UGM Resmi Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Dihitung 1-2 SKS

Konten Media Partner
6 Juni 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM, Hempri Suyatna (kiri) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito (kanan) dalam podcast UGM tentang rekognisi kegiatan ekstrakurikuler. Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM, Hempri Suyatna (kiri) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito (kanan) dalam podcast UGM tentang rekognisi kegiatan ekstrakurikuler. Foto: UGM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konversi kegiatan luar kampus menjadi satuan kredit semester (SKS) di Universitas Gadjah Mada (UGM) tak lagi jadi wacana. Untuk mengakomodir hal itu, UGM telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.
ADVERTISEMENT
"Sudah resmi, sudah jadi peraturan rektornya," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito, Selasa (6/6).
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi atau direkognisi menjadi SKS, yakni lomba/kompetisi atau festival; kewirausahaan; pemberdayaan masyarakat atau komunitas; studi/riset/proyek mandiri; proyek sosial atau kemanusiaan; organisasi dan kepemimpinan; serta olahraga dan seni.
Dalam Pasal 1 aturan tersebut, disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat diberi bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Mahasiswa boleh menjalankan kegiatan ekstrakurikuler ini secara individu ataupun kelompok.
Arie menjelaskan, rekognisi kegiatan ekstrakurikuler ini memiliki beberapa tujuan, seperti meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan penalaran, bakat, minat dan kegemaran, kewirausahaan, serta kepedulian sosial kemasyarakatan; meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam keorganiasian kepemimpinan, kerja sama dan komunikasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengasahan mahasiswa untuk membentuk karakter, sikap mental, dan soft skills dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.
Aturan ini menurutnya juga dibuat untuk meningkatkan minat mahasiswa dalam berorganisasi dan berkegiatan di luar kelas. Pasalnya, setelah adanya pembatasan masa studi mahasiswa hanya 7 tahun saja, minat mahasiswa untuk berorganisasi mengalami penurunan.
"Aktivisme dan akademik itu harus didamaikan dengan cara itu. Sehingga kami boleh punya aktivitas, dan itu bisa direkognisi ke dalam SKS," ujarnya.
Mahasiswa yang bisa melakukan rekognisi kegiatan ekstrakurikuler ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan semester 1. Selain itu, mahasiswa tersebut juga harus memiliki bukti fisik atau dokumen kegiatan yang dia ikuti .
ADVERTISEMENT
Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan lomba atau festival yang jangka waktunya menyesuaikan event tersebut.
Mahasiswa yang ingin mengajukan rekognisi kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat mengusulkan dengan mengunggahnya melalui sistem informasi paling lambat 1 tahun setelah kegiatan ekstrakurikuler tersebut dijalankan.