Konten Media Partner

Ujian SIM Susahnya Setengah Mati, ORI DIY: Ternyata Tak Ada Dasar Hukumnya

4 Mei 2023 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang dinilai terlalu sulit. ORI DIY bahkan telah melakukan kajian karena hampir setiap tahun menerima laporan terkait sulitnya ujian praktik SIM tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Perwakilan ORI DIY, Budi Masthuri, mengatakan bahwa dari kajian yang dilakukan ORI DIY, ditemukan bahwa ternyata materi ujian praktik SIM yang selama ini dinilai terlalu sulit itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Pasalnya, materi ujian praktik SIM tersebut masih mengacu pada Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. Padahal regulasi tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Dalam regulasi yang baru tersebut disebutkan bahwa materi ujian praktik SIM ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
“Tapi sampai sekarang keputusan tersebut belum ada, sehingga acuan yang digunakan masih Perkap Nomor 9 tahun 2012 yang notabene sudah tidak berlaku,” kata Budi Masthuri setelah acara penyampaian rekomendasi terkait ujian SIM kepada Satpas DIY di kantor Perwakilan ORI DIY, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
Artinya, dengan belum adanya keputusan Korlantas Polri sebagai pengganti Perkap Nomor 9 tahun 2012, semua materi ujian praktik pembuatan SIM yang digunakan selama ini tidak memiliki landasan hukum.
“Jadi praktik ujian SIM yang selama ini dilakukan itu dalam kondisi ketiadaan landasan hukum,” ujarnya.
Penyampaian hasil kajian Perwakilan ORI DIY tentang masalah ujian praktik pembuatan SIM kepada perwakilan Polda DIY. Foto: Dok. ORI DIY
Karena itu, Perwakilan ORI DIY mendorong kepada Polri supaya regulasi baru terkait dengan materi ujian praktik pembuatan SIM tersebut segera dibuat. Materi baru yang akan diujikan tersebut menurut dia juga harus disesuaikan dengan relevansi dan kondisi terkini.
Pasalnya, materi ujian SIM yang diterapkan selama ini menurut dia sudah usang dan tidak relevan lagi. Pasalnya, materi ujian tersebut hanya mengutamakan skill mengendara, namun mengesampingkan unsur edukasi. Edukasi ini menurut dia justru lebih penting, sebab di jalan raya sebenarnya tidak dibutuhkan keterampilan yang terlalu tinggi seperti pembalap.
ADVERTISEMENT
“Karena kalau Cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan karena yang berprofesi sebagai pembalap kan cuma sedikit,” kata Budi Masthuri.
Selain itu, ujian praktik SIM yang terlalu sulit juga melahirkan praktik-praktik curang, misalnya penggunaan calo yang sampai sekarang menurutnya masih marak terjadi dalam proses pembuatan SIM.
“Dari 100 orang yang kami survei, yang gagal ujian praktik pembuatan SIM, 50 persennya memutuskan untuk menggunakan calo,” ujarnya.
Kasubdit Regident Polda DIY, AKBP Novita Ekasari, mengamini bahwa sampai sekarang keputusan Korlantas Polri yang baru sebagai pengganti Perkap Nomor 9 tahun 2012 memang belum ada. Dia juga menyampaikan bahwa rekomendasi hasil kajian Perwakilan ORI DIY tersebut akan segera disampaikan kepada Korlantas.
ADVERTISEMENT
“Sementara aturannya belum ada, secara kebijakan kita berlakukan yang ada dulu. Jadi kita masih menunggu regulasi terbaru seperti apa,” kata AKBP Novita Ekasari.