Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
UMK Kabupaten/Kota DIY 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Kota Yogya Tertinggi
18 Desember 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
UMK tertinggi di DIY untuk 2025 adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.655.041,81, naik Rp 162.044,81 dari tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian kenaikan UMK di kabupaten/kota lain:
Penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beny menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Bupati/Wali Kota melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Beny.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut Beny, penetapan UMK 2025 ini juga memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Proses penetapan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perhitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan data KHL di setiap wilayah di DIY.
“UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK Tahun 2025,” tegas Beny.
Sebelumnya, Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 pada 11 Desember. UMP juga naik sebesar 6,5 persen, atau Rp 138.183, dari Rp 2.125.898 menjadi Rp 2.264.080.
ADVERTISEMENT