Konten Media Partner

UMY: Eskalasi Pelanggaran Konstitusi Meningkat Tanpa Malu-Malu Lagi

3 Februari 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan pernyataan sikap Dewan Guru Besar dan civitas academica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu (3/2). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan pernyataan sikap Dewan Guru Besar dan civitas academica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu (3/2). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Guru Besar serta civitas academica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi Negara Indonesia di masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini.
ADVERTISEMENT
Pernyataan sikap itu dilakukan di depan gedung AR Fachruddin Kampus UMY pada Sabtu (3/2) pagi, dan dibacakan oleh Prof Akif Khilmiyah, salah satu anggota Dewan Guru Besar UMY.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, eskalasi pelanggaran konstitusi dan hilangnya etika bernegara seperti tiada henti dan meningkat tanpa malu-malu lagi,” kata Akif Khilmiyah membacakan pernyataan sikap Dewan Guru Besar UMY, Sabtu (3/2).
Situasi ini ditunjukan mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikebiri, pejabat yang makin doyan korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tak berfungsi membela anak negeri, serta sebagian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak punya etika dan harga diri.
“Puncak dari semua itu adalah dipasungnya hakim MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam politik kontestasi menjelang Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari nanti,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bukanya memikirkan rakyat yang tereliminasi oleh kekuatan oligarki, penguasa negeri ini menurutnya justru malah sibuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan tak kenal henti oleh ambisi. Kerapihan fondasi bernegara ini hampir sempurna karena para penyelenggara negara (pemerintah, DPR, dan peradilan) dinilai gagal menunjukkan keteladanan dalam menjaga kepatihan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara yang seharusnya ditaati dengan sepenuh hati.
Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan konstitusi, seharusnya para penyelenggara negara di Indonesia menjadi teladan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dan memberi contoh dalam menegakkan etika bernegara yang baik bagi warga negara. Keteladanan para penyelenggara negara adalah kunci keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pembacaan pernyataan sikap Dewan Guru Besar dan civitas academica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu (3/2). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Oleh karena itu, segenap penyelenggara negara menurutnya harus menunjukkan contoh dalam kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan bagaimana menjalankan etika dalam bernegara. Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, maka Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal.
ADVERTISEMENT
“Oleh karenanya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan sesungguhnya, harus bergerak untuk mengingatkan segenap penyelenggara negara agar mereka mematuhi konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, Guru Besar dan civitas academica UMY menyampaikan enam poin pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.
2. Menuntut para aparat hukum (polisi dan kejaksaan) dan birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.
3. Menuntut KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
4. Mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat
5. Menuntut lembaga peradilan (Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi) agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.
6. Menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip-prinsip konstitusi.