Kumparan Logo
Konten Media Partner

UNISA Datangkan Psikolog di Kampanye Cegah Judol: Adiksinya Sama dengan Narkoba

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kampanye pencegahan judol lewat Seminar & Awarding Antariksa 2025 di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Sabtu (19/7). Foto: Dok. UNISA Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye pencegahan judol lewat Seminar & Awarding Antariksa 2025 di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Sabtu (19/7). Foto: Dok. UNISA Yogyakarta

Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menggelar kampanye pencegahan judi online (judol) lewat Seminar & Awarding Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Antariksa) 2025 ‘Stop Clicking, Start Living’, di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Sabtu (19/7) lalu. Sejumlah narasumber mengungkap data dan dampak nyata dari bahaya judol yang menyasar semua kalangan, termasuk anak usia sekolah.

Psikolog Rumah Sakit Islam Yogyakarta Persaudaraan Djamaah Hadji Indonesia (RSIY PDHI), Cania Mutia, menyebut bahwa adiksi judol dapat menyerupai kecanduan narkoba. Menurutnya, perjudian termasuk gangguan adiktif mirip dengan orang yang adiktif zat pada narkoba. Judi menyebabkan gejala psikologis yang disebut gambling disorders berupa gangguan emosi dan perilaku, dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan mental serta mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

“Mungkin kelihatan sedikit, tapi sangat banyak. Mati satu tumbuh seribu. Judol pinjol ini masalah pengenalan diri,” ujar Cania saat acara, dikutip Pandangan Jogja pada Rabu (23/7).

Ia menjelaskan, adiksi judi umumnya berkembang dalam empat tahap, mulai dari euforia karena menang (winning phase), kemudian masuk ke fase kekalahan dan keinginan balas dendam (losing phase), dilanjut desperation phase. “Keempat, giving up phase, kesadaran akan dampak, mencari bantuan atau semakin terpuruk. Kesadaran gara-gara harta habis atau ditangkap polisi,” sambungnya.

Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A Yashinta Sekarwangi Mega, memaparkan materi. Foto: Dok. UNISA Yogyakarta

Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A Yashinta Sekarwangi Mega, menambahkan bahwa perputaran dana judol di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online mencapai 39.818.000 kali, dengan estimasi perputaran dana hingga Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025.

Lebih memprihatinkan lagi, anak-anak usia sekolah pun sudah ikut terlibat. “Data jumlah deposit berdasarkan umur tahun 10–16 tahun, lebih dari Rp2,2 miliar. Kemudian usia 17–19 tahun lebih dari 47,9 miliar. Selanjutnya usia 31–40 tahun lebih dari Rp2,5 triliun,” ujar Yashinta.

Sebagai langkah nyata, Yashinta menyatakan pihaknya berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) untuk mendorong upaya pencegahan judol. Salah satu pendekatannya melalui peningkatan literasi digital yang berbasis komunitas dan lingkungan keluarga.

Lebih lanjut, Rektor Unisa Yogyakarta, Warsiti, menyampaikan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi mahasiswa dan sivitas akademika agar mampu menggunakan teknologi secara positif.

“Judol sudah menjadi ancaman, tidak cuma finansial. Fenomena ini menimbulkan kerugian masalah psikologi, dampak sosial, merusak masa depan generasi muda. Betapa mirisnya kasus judol kini merambat juga ke pinjol ilegal,” ujarnya.

Kampanye ini merupakan bagian dari Antariksa 2025, ajang kreativitas mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisa Yogyakarta, serta bagian dari Milad ke-34 Unisa Yogyakarta. “Adanya kampanye pencegahan judol semoga banyak membentuk agen baru memerangi judol,” ujar Ketua panitia, Reza Al Khifari.