Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Untung Miliaran dari NFT, Akhirnya Ghozali Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak
27 Januari 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sultan Gustaf Al Ghozali, yang untung miliaran rupiah dari penjualan NFT (Non-Fungible Token) di OpenSea akhirnya sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemilik akun Ghozali Everyday di OpenSea itu sempat diingatkan langsung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk taat pajak melalui media sosial Twitter.
Mengutip siaran pers Ditjen Pajak, pada Senin (24/1), Ghozali datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur untuk menerima edukasi perpajakan. Namun selain belajar berbagai hal tentang aturan perpajakan, dalam kunjungan itu Ghozali juga mengurus pembuatan NPWP supaya bisa membayar pajak penghasilannya.
“Dalam kunjungannya ini, Ghozali juga mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tulis Ditjen Pajak dalam siaran pers tersebut Selasa (25/1).
Dalam mengurus NPWP-nya, Ghozali dipandu oleh Account Representative Deni Rusmawati Agustin. Dia menddapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yangharus dilaksanakan setelah memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT
Ghozali juga mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.
Sebelumnya, akun Twitter @DitjenPajakRI pada 14 Januari telah mengingatkan Ghozali untuk segera membuat NPWP dan membayar pajak setelah kisah Ghozali yang untung miliaran dari jualan NFT foto selfie-nya di OpenSea viral di media sosial. Hal itu membuat nama Ghozali kembali jadi perbincangan masyarakat luas.
Selain Ghozali, tercatat juga sejumlah artis dan seniman tanah air yang memanfaatkan NFT untuk menjual karya-karya meeka. Misalnya Syahrini, yang sudah berhasil menjual 17.800 unit aset NFT dengan nilai 20 Binance USD (BUSD) atau sekitar Rp 286 ribu per NFT.
Dalam siaran pers sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah menjelaskan bahwa ketika penjual NFT telah memiliki NPWP, maka penghasilan dari penjualan terebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika diketahui nilai penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka selisih nilai tersebut akan dikalikan tarif untuk mengetahui jumlah pajak yang harus disetorkan negara.
ADVERTISEMENT
Adapun batasan PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-101/PMK.010/2016 sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan. (Widi Erha Pradana / YK-1)