Konten Media Partner

Usai Mabuk Kecubung, Seorang Anak Yogya Dianaiya karena Tolak Minum Susu Instan

23 Agustus 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penganiayaan anak oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (23/8). Foto: Polresta Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penganiayaan anak oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (23/8). Foto: Polresta Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Seorang anak di Yogyakarta yang berada dalam pengaruh buah kecubung, MR, 14 tahun, dianiaya oleh kenalannya, MGP, karena menolak saat diberi susu kemasan instan siap minum. Insiden itu terjadi di rumah pelaku di daerah Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta, pada Senin (7/8) silam.
ADVERTISEMENT
Kasubnit 10 Satreskrim, Ipda Brimastya Paramadhanys, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat korban MR dan temannya, RD, datang ke rumah pelaku pada 7 Agustus sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban datang dan temannya datang dalam kondisi setelah mengonsumsi buah kecubung.
Korban sendiri tidak terlalu kenal dengan pelaku, karena pelaku adalah teman dari RD.
“Kemudian pelaku memberi susu beruang kepada korban dan saksi RD, tapi malah dibuang oleh korban sehingga emosi,” kata Ipda Brimastya Paramadhanys, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/8).
Pelaku sakit hati karena saat menawarkan susu kemasan instan siap minum kepada korban, korban malah menolaknya dan sempat memukul tangan pelaku sehingga susu tersebut jatuh.
Ilustrasi buah kecubung. Foto: Pixabay
Setelah itu, pelaku kemudian menganiaya korban memakai seutas kabel USB dan gagang sapi dari kayu untuk memukul korban yang dalam posisi berdiri.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku kemudian tidur di kamarnya, begitu juga dengan korban dan saksi RD.
Pagi harinya, pada Selasa (8/8) sekitar pukul 05.30 WIB, saksi RD kemudian membawa korban pulang ke rumah. Pada pukul 10.00 WIB, korban oleh keluarganya kemudian dibawa ke RS Hidayatullah Umbulharjo dan menjalani rawat inap hingga tanggal 12 hari.
“Awal mulanya saksi RD tidak berterus terang kalau korban dianiaya pelaku karena saksi RD diancam oleh pelaku supaya tidak cerita kepada siapapun. Kemudian beberapa hari kemudian saksi RD baru cerita kepada keluarga korban terkait kejadian yang sebenarnya,” kata Ipda Brimastya.
Akibat perbuatannya, MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT