Wagub DIY: Alih Fungsi Lahan Sawah Bisa Dipidana, tapi Masih Sering Dilanggar

Konten Media Partner
27 Februari 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Foto: Humas DIY
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Foto: Humas DIY
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X, mengatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, masalah alih fungsi lahan pertanian sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi oleh undang-undang dan dilarang dialihfungsikan.
Namun pada praktiknya, ternyata masih terus ditemui kasus-kasus alih fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
“Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di setiap daerah,” kata Sri Paduka dalam Rakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Hotel Eastparc, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat yang diselenggarakan Kementerian Pertanian RI dan dihadiri oleh seluruh Forkopimda DIY itu, Sri Paduka juga mengatakan bahwa pertambahan penduduk serta perkembangan sektor industri dan ekonomi jadi penyebab utama alih fungsi lahan pertanian pangan atau lahan baku sawah. Fenomena ini menurut dia tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan, tapi juga mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.
Karena itu, dia berharap akan ada rekomendasi dan kesimpulan konstruktif yang dapat diimplementasikan secepatnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, Jan S. Maringka. Foto: Humas DIY
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, Jan S. Maringka, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengawali pengendalian alih fungsi lahan di Indonesia dari DIY. Menurutnya Pulau Jawa terus-menerus mengalami pengurangan lahan pertanian. Penanggulangan harus dilakukan agar ketahanan pangan di masa depan tetap terjamin, mengingat lahan pertanian di Jawa adalah yang paling produktif.
ADVERTISEMENT
“Mungkin saja alih fungsi itu terjadi karena ada kebutuhan-kebutuhan ekonomi namun sekali lagi keberpihakan kita terhadap kepentingan pangan harus diperhatikan,” kata Jan.
Jan mengatakan Indonesia memiliki PR besar yang melibatkan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder untuk bekerja sama. Perlu komitmen bersama secara nasional untuk memulai kinerja besar ini.
“Secara nasional, luas lahan baku kita 7,5 juta dan paling banyak berada di Jawa. Sedangkan di daerah-daerah di luar Jawa tidak begitu signifikan. Ini menjadi PR besar bagi kita sekalian dan kita berharap ke depan nanti secara langsung akan memberikan menjadi inspirasi bagi Indonesia. Kita harapkan komitmen Jogja, deklarasi Jogja, akan mengilhami Indonesia itu yang kita harapkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT