Konten Media Partner

Wakil Ketua DPRD DIY Sayangkan Hilangnya Mandatory Spending dalam UU Kesehatan

12 Juli 2023 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Foto: Widi Erha Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Foto: Widi Erha Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyayangkan hilangnya mandatory spending dalam Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (11/7) kemarin. Tercatat, di senayan, hanya fraksi PKS dan Demokrat yang menolak diundangkannya RUU hasil omnibus law tersebut disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Huda yang berasal dari Fraksi PKS DPRD DIY mengatakan, hilangnya mandatory spending dalam UU kesehatan adalah sebuah kemunduran. Sebab, selama ini bagi DPRD di daerah bukanlah hal yang mudah untuk mengawal APBD sehingga terpenuhi anggaran 10 persen untuk kesehatan sesuai UU Kesehatan sebelumnya.
“Anggaran daerah selalu terbatas dibandingkan kebutuhan program yang harus dilakukan, adanya mandatory spending membuat berbagai program di bidang kesehatan mesti jadi prioritas lebih hingga angka 10 persen tersebut,” jelas Huda.
Padahal, saat ini permasalahan kesehatan masih cukup banyak, seperti stunting, penjaminan kesehatan, akses kesehatan disabilitas, pemenuhan fasilitas kesehatan dan sebagianya. Dengan adanya mandatory spending saja masih banyak yang belum tercover, apalagi jika mandatory spending dicabut.
Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) bersiap merawat pasien di rumah sakit darurat penyakit virus corona (COVID-19), di Jakarta, Indonesia, 17 Juni 2021. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
Dengan UU Kesehatan yang baru, pemenuhan anggaran kesehatan hanya akan bergantung pada komitmen kepala daerah dan DPRD di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta kami yakin dan berusaha akan tetap baik, tetapi belum tentu daerah lain akan sama, melihat betapa besarnya kebutuhan program yang ada dibandingkan anggaran yang tersedia.”
“Tidak dapat dipungkiri, pengalaman saya hampir 20 tahun menjadi anggota dewan di daerah, adanya mandatory spending sangat berpengaruh terhadap prioritas penganggaran. Hal ini sama dengan bidang pendidikan yang diwajibkan 20 persen APBD,” papar Huda Tri Yudiana.
Huda meyakinkan bahwa DPRD di DIY akan berusaha tetap menjadikan sektor kesehatan menjadi prioritas penganggaran agar pelayanan dan pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat di DIY berjalan baik dan berkualitas.
“Meskipun mandatory spending dihapus dalam UU kesehatan yang baru,” tandasnya.