Kumparan Logo
Konten Media Partner

Walhi Jogja: Tambang di DIY Sebabkan Warga Harus Dalamkan Sumur Tiap Tahun

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Staf Advokasi Walhi DIY, Riski Abiyoga (tengah). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Staf Advokasi Walhi DIY, Riski Abiyoga (tengah). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat bahwa warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan terus mendalamkan sumur untuk mendapatkan air. Temuan tersebut didokumentasikan di wilayah Gunungkidul dan lereng Merapi.

Staf Advokasi Walhi DIY, Riski Abiyoga, menjelaskan bahwa fenomena pendalaman sumur terjadi setiap tahun. Di beberapa lokasi, sumur bahkan didalamkan hingga dua meter.

“Tiap tahun warga selalu mendalamkan airnya untuk mendapatkan kuantitas air yang mencukupi. Itu yang paling mencolok,” kata Abi saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Senin (26/5).

“Misalnya di Gunungkidul, warga mendalamkan sumurnya hingga 2 meter tiap tahunnya, lalu di Merapi 1 meter. Itu kemudian yang kita temukan,” tambahnya.

Abi menyebut bahwa pola tersebut ditemukan di wilayah dengan jarak hingga 5 kilometer dari titik lokasi pertambangan.

“Terdekat maupun radiusnya 5 kilometer. Tapi kita belum cek di lokasi radius sampai 10 kilometer tapi dengan seperti itu sudah cukup menggambarkan,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pembentukan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta oleh Walhi DIY bersama sejumlah kelompok masyarakat. Sekitar 20 orang dari koalisi itu mendatangi Gedung DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Koalisi tersebut mengajukan sejumlah permintaan, antara lain agar diterima audiensi dengan pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda, melakukan peninjauan ulang terhadap Raperda sebelumnya, menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis terlebih dahulu, serta diikutsertakan dalam pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda tersebut.