Kumparan Logo
Konten Media Partner

Walhi Yogya soal Beach Club Raffi Ahmad: Belum Berizin Kok Sudah Groundbreaking?

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Raffi Ahmad (kiri) dan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta (kanan) saat acara peletakan batu pertama beach club Raffi Ahmad cs di Pantai Krakal. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad (kiri) dan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta (kanan) saat acara peletakan batu pertama beach club Raffi Ahmad cs di Pantai Krakal. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyoroti proyek pembangunan beach club, villa, restoran, resort dan spa milik perusahaan Raffi Ahmad cs di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, DIY.

Pasalnya, PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), pemilik proyek tersebut ternyata belum mengajukan izin usaha pendirian kawasan wisata tersebut. Padahal, pada Desember 2024 kemarin Raffi dan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, telah melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan kawasan wisata tersebut.

“Bisnisnya Raffi Ahmad cs ini belum punya izin, bahkan belum sampai tahap pendaftaran di OSS (Online Single Submission), tapi kenapa sudah melakukan groundbreaking?” kata Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala, saat dihubungi Pandangan Jogja pada Rabu (3/1).

“Secara izin saja belum lolos, kenapa sudah ada seremoni groundbreaking atau peletakan batu pertama?” lanjutnya.

kumparan post embed
Desain beach clun dan villa milik Raffi Ahmad cs yang akan dibangun di Pantai Krakal, Gunungkidul. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717

Ia menjelaskan, groundbreaking atau peletakan batu pertama secara konsep menandakan dimulainya proses pembangunan infrastruktur. Apalagi groundbreaking ini juga dilakukan bersama Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.

Gandar menyayangkan ikut sertanya Sunaryanta dalam kegiatan seremonial groundbreaking tersebut.

“Sebab ia sebagai pejabat negara itu seharusnya mengajak pengusaha tetap tertib pada izin terlebih dahulu,” kata dia.

Hadirnya Bupati dalam acara tersebut membuat seolah-olah izin investasi telah disepakati oleh Bupati secara informal, meskipun proses perizinan sama sekali belum dilakukan. Padahal, proses perizinan secara prinsip bertujuan untuk memastikan seluruh bentuk usaha yang akan dilaksanakan visibel, mungkin dan layak untuk dilakukan.

Dengan begitu, proses perizinan inilah yang akan menjadi dasar lolos atau tidaknya sebuah usaha.

“Kalau secara informal seolah-olah sudah ada izin dari Bupati, maka yang kami takutkan adalah izin nanti hanya bekerja sebagai syarat administratif lolosnya sebuah usaha saja,” jelas Gandar.

Ilustrasi Pantai Krakal, Gunungkidul. Foto: Dok. Pemkab Gunungkidul

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, mengungkapkan bahwa sampai saat ini perusahaan milik Raffi Ahmad yang disebut akan membangun kawasan wisata di Pantai Krakal memang belum mengajukan berkas perizinan sama sekali.

Padahal, setiap bentuk usaha atau investasi menurutnya harus mengajukan izin melalui DPMPTSP, terlebih usaha dengan nilai investasi yang sangat besar.

“Sampai per hari ini, itu belum ada berkas yang masuk di sistem OSS untuk pendaftaran atas perusahaan Raffi Ahmad tersebut,” kata Asar Janjang Riyanti.