Kumparan Logo
Konten Media Partner

Wamen HAM Bahas Regulasi Bisnis dan HAM Indonesia dengan PBB di Jenewa

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamen HAM, Mugiyanto, membahas regulasi bisnis dan HAM Indonesia dengan PBB di Jenewa, Swiss. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wamen HAM, Mugiyanto, membahas regulasi bisnis dan HAM Indonesia dengan PBB di Jenewa, Swiss. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, bertemu dengan Ketua Working Group on Business and Human Rights (WG-BHR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pichamon Yeophantong, di Jenewa, Swiss, pada Kamis (3/10) kemarin.

Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di Jenewa untuk mendorong pelaksanaan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (P5 HAM).

Dalam pertemuan tersebut, Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia terkait implementasi Aplikasi PRISMA, Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), serta penyusunan regulasi Uji Tuntas Bisnis dan HAM yang mengarah pada penerapan secara wajib (mandatory).

“PRISMA merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengukur potensi risiko usahanya berdasarkan indikator-indikator hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Pandangan Jogja, Senin (6/10).

Wamen HAM, Mugiyanto, membahas regulasi bisnis dan HAM Indonesia dengan PBB di Jenewa, Swiss. Foto: Dok. Istimewa

Ketua WG-BHR PBB, Pichamon Yeophantong, memberikan apresiasi atas perkembangan regulasi bisnis dan HAM di Indonesia yang dinilai semakin terarah dan bersifat wajib. Ia menyatakan bahwa kebijakan Indonesia sejalan dengan tren global yang telah diterapkan di Korea Selatan dan Thailand, sementara Malaysia masih mengatur dalam kerangka National Action Plan yang bersifat sukarela.

Pichamon juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi, terutama terkait sanksi, tanggung jawab, dan insentif bagi perusahaan. Ia mencontohkan praktik yang diterapkan di Jerman melalui Supply Chain Due Diligence Act, di Perancis melalui Law on the Duty of Vigilance, serta EU Directive di kawasan Eropa.

Dalam kesempatan itu, WG-BHR juga mengapresiasi respons Pemerintah Indonesia terhadap berbagai komunikasi dan pengaduan yang masuk, khususnya terkait isu-isu bisnis dan HAM. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Nusa Tenggara Barat, penambangan nikel di Sulawesi, dan Proyek Strategis Nasional di Merauke, Papua Selatan.

Wamen HAM, Mugiyanto, membahas regulasi bisnis dan HAM Indonesia dengan PBB di Jenewa, Swiss. Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, WG-BHR menyambut baik rencana partisipasi aktif Indonesia dalam UN Forum on Business and Human Rights yang akan diselenggarakan pada 24–26 November 2025 mendatang di Jenewa. Partisipasi ini diyakini akan memperkuat komitmen regional Asia dalam mendorong praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia.

Sebagai informasi, Working Group on Business and Human Rights memiliki mandat untuk mempromosikan UN Guiding Principles on Business and Human Rights, membangun kapasitas penerapan prinsip tersebut, serta mendampingi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan bisnis yang selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.