Konten Media Partner

Wanita di Jogja Jadi Penipu Tiket Coldplay, Cuan Rp 50 Juta Buat Trading Crypto

30 November 2023 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RED, perempuan asal Yogya menjadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Foto: Polresta Yogya
zoom-in-whitePerbesar
RED, perempuan asal Yogya menjadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Foto: Polresta Yogya
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan di Yogya, RED alias Ucil (40 tahun) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November silam.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, mengatakan bahwa total ada tiga orang yang menjadi korban penipuan RED, yang tidak lain adalah temannya sendiri.
Kepada tiga korbannya, RED mengaku punya kenalan orang dalam dari event organizer (EO) penyelenggara konser Coldplay di Jakarta. Dari kenalan itulah ia mengaku bisa dapat tiket Coldplay dengan harga lebih murah.
“Padahal tersangka tidak memiliki kenalan EO konser Coldplay,” kata Probo Satrio dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/11).
Pelaku menawarkan tiket kepada para korbannya dengan harga yang bervariasi, Mulai dari Rpb2,1 juta untuk kategori lima, Rp 3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp 5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14.
Konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polresta Yogyakarta. Foto: Polresta Yogya
Pelaku berjanji akan memberikan tiket tersebut kepada korban Bulan Juni 2023 silam.
ADVERTISEMENT
"Tapi, pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," lanjutnya.
Karena merasa ada yang tidak beres, pelaku kemudian meminta uangnya dikembalikan dan pembelian dibatalkan. Tapi tersangka beralasan jika uang korban masih dipegang oleh pihak promotor.
Menggunakan nomor kontak lain, pelaku juga menyamar sebagai salah satu panitia konser untuk meyakinkan korban. Saat korbannya menghubungi kontak yang disebut sebagai salah satu panitia tersebut, ia selalu beralasan jika dirinya sedang sakit sehingga belum bisa mengembalikan uang korban.
Dari tiga korban tersebut, RED menjual sebanyak 8 sampai 10 tiket palsu dengan keuntungan sebesar Rp 50 Juta.
“Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan melakukan transaksi trading crypto,” ujar Probo.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, RED disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.