Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Warga Banyumas Lapor ke LBH Yogya: Keluarganya Tewas Diduga Disiksa di Tahanan
27 Juni 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 16 Juli 2023 0:20 WIB
ADVERTISEMENT
Salah seorang warga Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Desi Dwi Gustiar, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (27/6). Kedatangannya bertujuan untuk mengadukan kasus dugaan penyiksaan yang dialami keluarganya, Oki Kristodiawan, di dalam tahanan rumah tahanan Banyumas sampai meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Desi menjelaskan bahwa Oki yang merupakan kakaknya ditangkap oleh polisi berpakaian preman pada 17 Mei 2023 silam karena kasus dugaan pencurian. Dalam proses penangkapan itu, polisi menurutnya tidak menunjukkan surat bukti perintah penangkapan.
“Keluarga sama sekali tidak diberi tahu lebih dulu kalau mau ditangkap terkait kasus ini,” kata Desi dalam konferensi pers di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (27/6).
Keluarga menurutnya baru diberi surat tembusan perintah penangkapan tiga haru setelahnya, yakni pada 20 Mei 2023. Saat itu, aparat yang mengirimkan surat menurutnya juga berpesan supaya pihak keluarga tidak menengok Oki sampai 20 hari ke depan.
Namun pada tanggal 2 Juni 2023, keluarga tiba-tiba mendapat kabar bahwa Oki sedang dirawat di RSUD Margono Soekarjo Banyumas dan dalam kondisi kritis. Dan hanya berselang beberapa jam setelah itu, Oki dikabarkan telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Saat di rumah sakit, keluarga sempat diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut apapun atas kematian kakak saya,” ujarnya.
Pihak kepolisian menurutnya sempat memberikan informasi bahwa Oki meninggal karena sakit gagal ginjal dan liver karena terlalu banyak mengonsumsi alkohol. Namun saat keluarga hendak mengecek kondisi jenazah Oki, pihak kepolisian tidak memberi izin sehingga jenazah Oki langsung dibawa pulang ke rumah duka.
Keluarga baru bisa melihat kondisi jenazah Oki saat sudah dibawa pulang ke rumah duka. Saat itu, keluarga memaksa membuka kain kafan Oki untuk melihat kondisinya. Dan yang mengejutkan keluarga adalah Oki meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka.
“Yang saya lihat luka di punggung, ada seperti sayatan di paha kaki, luka di pergelangan kaki, kepala memar, perut ada luka seperti sabetan,” kata sepupu Oki, Purwanto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara publik LBH Yogyakarta, Danang Kurnia Awami, mengutuk keras dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat sampai menyebabkan meninggal dunia tersebut. LBH Yogya menurutnya juga menemukan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat dalam kasus itu.
Pertama adalah soal tidak adanya surat perintah penangkapan, kemudian keluarga tidak mendapat akses untuk memperoleh informasi berkaitan dengan bantuan hukum.
“Aparat juga diduga telah melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan konvensi antipenyiksaan,” kata Danang.
Dengan banyaknya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh aparat di Banyumas, LBH Yogya juga mendesak Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah untuk mengusut kasus tersebut.
“Pertanggung jawaban tak bisa lepas dari kepolisian karena ada di sana. Mabes Polri atau setidaknya Polda Jawa Tengah perlu mengambil alih penanganan kasus ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT