Konten Media Partner

Warga Jagalan, Bantul, Tolak TPS 3R Karangmiri Milik Pemkot Yogya

4 Juni 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk penolakan Warga Jagalan, Banguntapan, Bantul, terhadap TPS 3R Karangmiri milik Pemkot Yogyakarta. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk penolakan Warga Jagalan, Banguntapan, Bantul, terhadap TPS 3R Karangmiri milik Pemkot Yogyakarta. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, melakukan penolakan terhadap keberadaan TPS 3R Karangmiri milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di tempat mereka.
ADVERTISEMENT
Meski berada di wilayah Bantul, namun TPS 3R tersebut dibangun oleh Pemkot Yogya.
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi pada Selasa (4/6), total ada sembilan spanduk berisi protes dari warga Jagalan. Tujuh spanduk terpasang di Jembatan Mrican, Giwangan, sedangkan dua lainnya terpasang di area pembangunan TPS 3R Karangmiri.
“Kami sudah sangat berdampak sekali dari suara bising mesin, dari baunya yang menyengat, masyarakat bergerak sendiri, yaudah berarti memang sepertinya kita tidak dianggap, kita diabaikan,” kata Ketua RT 12 RW 02, Jagalan, yang rumahnya hanya sekitar 100 meter dari lokasi TPS 3R Karangmiri, Selasa (4/6).
Pemasangan spanduk penolakan ini sudah dilakukan sejak Kamis (30/5) lalu, saat warga mulai merasakan dampak dari uji coba TPS 3R Karanmiri.
Spanduk penolakan Warga Jagalan, Banguntapan, Bantul, terhadap TPS 3R Karangmiri milik Pemkot Yogyakarta. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Menurutnya, warga mempermasalahkan TPS 3R Karangmiri yang belum selesai dibangun, namun sudah beroperasi. Hal itu memunculkan polusi suara dari mesin-mesin yang beroperasi serta bau busuk sampah yang menyengat.
ADVERTISEMENT
“Kalau belum selesai tidak akan dioperasikan dulu, begitu janjinya. Nah ini belum selesai kok sudah dioperasikan,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa Pemkot Yogya bisa membangun TPS 3R di Jagalan yang notabene masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bantul.
“Itu sebenarnya tanah milik Jagalan Bantul. Kok tiba-tiba ada pembangunan itu, tanpa sosialisasi. Tanpa pemberitahuan, tanpa izin kalurahan tiba-tiba ada pembangunan itu,” ujarnya.
“Pembangunan sampah itu seharusnya jauh dari pemukiman itu di tengah pemukiman, dekat sungai. Pembangunan sampah itu jauh dari sungai, tapi kenapa dibangun untuk TPS 3R?” kata Supri.
Pandangan Jogja telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Yogyakarta, Haryoko, terkait masalah ini. Namun, yang bersangkutan belum merespons permintaan konfirmasi tersebut.
ADVERTISEMENT