Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Warga Kulon Progo Lapor Dugaan Pelanggaran Penambang Pasir di Kali Progo ke DLHK
14 September 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah warga Dusun Pundak Wetan, Kalurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perusahaan penambang pasir di sungai Progo, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
Koordinator PMKP, Tresno, mengatakan bahwa aktivitas penambangan pasir dan batu di Dusun Pundak Wetan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan tambang.
“Dampaknya ya longsor, terus kekeringan dari airnya, di sekitar itu kan ada pamsimas (penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat),” kata Tresno, Rabu (14/9).
Sumur-sumur di sekitar tambang yang sebelumnya airnya melimpah dan bersih, kini semakin surut karena kawasan di sekitarnya terus ditambang menggunakan alat berat. Aktivitas penambangan yang mengeruk badan sungai juga mengakibatkan tebing-tebing sungai Progo mengalami kelongsoran di sejumlah titik.
Tak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, akibat masuknya penambang menggunakan alat berat, puluhan penambang pasir manual yang sebelumnya bekerja di kawasan tersebut kini juga tidak bisa lagi melakukan penambangan.
ADVERTISEMENT
“Dampaknya itu dari mata penghasilan penambang manual jadi mati, dari warganya jadi menganggur karena sudah tidak ada tempat (menambang) lagi, terus lokasi pemukiman juga longsor, terus air bersih surut,” ujarnya.
Dengan dampak-dampak yang diakibatkan aktivitas menggunakan alat berat tersebut, PMKP meminta supaya DLHK DIY memberikan sanksi terhadap perusahaan penambang dengan melakukan pencabutan izin penambangan.
Di kesempatan audiensi itu, Kepala Bidang Penataan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY, Agustinus Ruruh Haryata, mengatakan bahwa DLHK DIY akan mengerahkan Tim Pengawasan Terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan terkait laporan warga tersebut.
“Apa benar misalnya longsoran itu dari kegiatan tambang, apakah longsoran itu bukan karena longsoran alami misalnya. Apakah perusahaan tersebut menggunakan alat berat yang melebihi regulasi yang diizinkan,” kata Ruruh Haryata.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tim lapangan juga akan melakukan pengawasan apakah perusahaan-perusahaan penambang tersebut mematuhi ketentuan teknis dalam proses penambangan atau tidak, misalnya untuk kedalaman pengerukan dan sebagainya. Dengan pengawasan terpadu itu, harapannya apa yang dilaporkan oleh masyarakat bisa diverifikasi kebenarannya.
“Sehingga nanti tindak lanjutnya basisnya benar-benar obyektif,” lanjutnya.
Selama ini, DLHK DIY menurut dia juga selalu melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, salah satunya perusahaan tambang. Dalam waktu dekat, DLHK DIY juga akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan dalam triwulan ketiga tahun 2022 ini.
“Ada 80 kegiatan usaha yang berpotensi tinggi menyebabkan pencemaran, termasuk tambang,” ujarnya.
Pada Juli lalu, DLHK juga telah melakukan pengawasan terhadap PT Citra Mataram Konstruksi (CMK), perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Dusun Pundak Wetan. Dari pengawasan yang dilakukan, DLHK menemukan beberapa hal yang belum dipenuhi oleh PT CMK, salah satunya belum adanya pemantauan tingkat kebisingan.
ADVERTISEMENT
PT CMK menurutnya juga belum melakukan pengujian sampel air di hulu (upstream) dan hilir (downstream), antara sebelum dan setelah melakukan penambangan.
“Itu yang akan segera kita dorong untuk segera mereka lakukan di semester terakhir ini,” kata Ruruh Haryata.
Namun untuk melakukan pencabutan izin penambangan seperti yang diinginkan warga, DLHK DIY tak bisa langsung mencabut begitu saja. Pemerintah masih harus menunggu hasil pengawasan tim di lapangan.
“Kalau ditemukan data-data pelanggaran yang serius seperti yang disampaikan oleh masyarakat tadi yang mengakibatkan terjadinya longsor, dan sebagainya, bisa nanti ada tindak lanjut sanksi administrasi sampai pembekuan izin hingga pencabutan,” tegasnya.