Konten Media Partner

Warga Yogya Berpenghasilan Rendah Kini Bisa Ajukan Bebas Pajak Hak Atas Tanah

18 Januari 2025 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertama sekaligus mendukung program pemerintah pusat.
"Bagi MBR dapat mengajukan pembebasan BPHTB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan tahun 2025," kata Rohmad, Kamis (16/1).
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.
Syarat Pengajuan Pembebasan BPHTB
Warga yang ingin mendapatkan pembebasan BPHTB harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Kriteria MBR
Penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk yang tidak kawin.
ADVERTISEMENT
Penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk yang kawin dan peserta tabungan perumahan rakyat.
2. Kriteria Properti
Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi, bukan tanah pertanian.
Rumah yang dimiliki merupakan rumah pertama dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi (rumah umum/rumah susun) atau 48 meter persegi (pembangunan rumah swadaya).
3. Dokumen Pendukung
Slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Fotokopi atas hak dan surat ukur terbaru dari Kantor Pertanahan Daerah.
Surat pernyataan belum memiliki rumah, yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon.
Prosedur Pengajuan
Warga dapat mengajukan permohonan pembebasan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah, yaitu Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Kepala Perangkat Daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," ujar Rohmad.