Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Yogya Terapkan Zero Sampah Anorganik, tapi Warga Masih Buang Sampah Plastik
3 Januari 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi memberlakukan kebijakan Zero Sampah Anorganik per 1 Januari 2023. Dengan diberlakukannya kebijakan itu, maka warga Yogya dilarang membuang sampah anorganik ke depo sampah yang ada di Kota Yogya. Masyarakat diwajibkan untuk mengolah sampah anorganiknya sendiri, atau membuangnya melalui bank-bank sampah yang ada di tiap RW.
ADVERTISEMENT
Saat membuang sampah anorganiknya melalui bank sampah, masyarakat juga diwajibkan untuk memilah lebih dulu antara sampah organik dan sampah anorganik seperti plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengatakan bahwa DLH Yogya telah mengerahkan petugas untuk melakukan pengawasan di tiap depo sampah di Yogya. Bahkan, DLH Yogya juga telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di 13 depo sampah supaya tidak ada warga yang membuang sampah plastik.
Dari pantauan yang telah dilakukan di lapangan selama dua hari terakhir, Sugeng mengatakan bahwa banyak warga yang ternyata masih membuang sampah plastik ke depo sampah.
“Karena masih tahap awal memang masih kami temukan masyarakat yang membuang sampah anorganik ke depo sampah,” kata Sugeng Darmanto saat dihubungi, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat yang membuang sampah melalui bank sampah menurut dia juga masih banyak yang belum memilah antara sampah organik dengan anorganik. Sehingga petugas pengangkut sampah dari bank sampah mesti melakukan pemilahan lagi.
“Beberapa penggerobak harus memilah dulu di rumahnya sebelum membawanya ke bank sampah,” lanjutnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik di Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 maupun di UU Persampahan menurut dia mestinya ada sanksi bagi masyarakat yang masih membuang sampah anorganik ke depo sampah. Meski begitu, pemerintah menurutnya belum bisa memberlakukan sanksi tersebut karena masyarakat masih membutuhkan pembiasaan dalam menerapkan aturan tersebut.
Sehingga sampai saat ini pemerintah menurut dia baru melakukan sosialisasi dan edukasi secara persuasif kepada masyarakat yang masih membuang sampah anorganik.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, untuk tindakan yang sifatnya represif memang belum kami lakukan. Kami masih melakukan upaya edukasi secara persuasif kepada masyarakat,” kata dia.
Proses edukasi ini menurutnya akan dijalankan selama tiga bulan ke depan. Setelah itu, nantinya pemerintah akan melakukan evaluasi terkait dengan langkah-langkah berikutnya, termasuk mempertimbangkan langkah represif dengan memberlakukan sanksi.
“Apakah nanti kita akan melakukan pendekatan represif dengan memberikan sanksi dan sebagainya, atau justru semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dengan kerelaan dan keikhlasan dalam berperan serta mendukung gerakan Zero Sampah Anorganik ini,” kata Sugeng Darmanto.