Konten dari Pengguna

Simposium Internasional MKRI ke-3, India & Maladewa Ikut Kerja Sama

Pande Baik

Pande Baik

PNS | Blogger | 185 cm

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pande Baik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk mendapatkan kajian dan perbandingan kondisi Mahkamah Konstitusi di negara-negara lain khususnya dalam menghadapi dinamika politik yang mungkin terjadi di masa depan, MK RI atau Mahkamah Internasional Republik Indonesia mengadakan Simposium Internasional “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Sosial dan Ekonomi” yang diselenggarakan di Nusa Dua Bali 2-4 November 2019 ini.

Simposium Internasional Mahkamah Konstruksi ke-3 di Nusa Dua Bali
zoom-in-whitePerbesar
Simposium Internasional Mahkamah Konstruksi ke-3 di Nusa Dua Bali

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan hasil putusannya yang bersifat final, untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang -Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi dalam pelaksnaan tugasnya berfungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) serta pelindung HAM (the protector of human rights).

Agenda Simposium Internasional MKRI dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Dalam agenda ke-3 kalinya ini, MKRI mengikutsertakan para Hakim Konstitusi, Peneliti, Panitera serta para akademisi untuk berdiskusi guna memperluas pengetahuan hukum dan konstitusi, terutama yang berhubungan dengan perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat. Turut hadir pula, sembilan Hakim Konstitusi MKRI dan perwakilan delegasi negara anggota AACC atau The Association of Asian of Asian Constitutional Court, seperti Afganistan, Azerbaijan, Kazakstan, Korea Selatan, Kirghistan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Rusia, Thailand, Turki, dan Usbekistan. Selain itu, pula akan diikuti oleh para peneliti dari berbagai negara, di antaranya Albania, Andorra, Angola, Bolivia, Timor Leste, dan lainnya.

Hal ini dilakukan sebagai wujud kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga sejenis di berbagai dunia.

Malaysia sebagai Presiden AACC memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Kongres sekaligus Board of Members Meeting (BoMM) guna menetapkan Presiden AAC periode berikutnya. Namun karena adanya kendala anggaran, Malaysia tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut dan berkirim surat kepada Mahkamah Konstitusi RI sebagai Sekjen AACC guna menyelenggarakan kegiatan BoMM tersebut. Kegiatan ini akan diawali dengan Meeting of Secretary General of AACC (MSG) yang akan mempersiapkan agenda BoMM, mekanisme serta berbagai hal yang akan dijadikan sebagai masukan bagi para head of delegations (HoD) dalam BoMM.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Konstitusi menawarkan program pelatihan singkat (short-course) ke luar negeri bagi pegawai/karyawan di lingkungan Mahkamah Konstitusi negara-negara anggota AACC (Association of Asian Constitutional Court). Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi para pegawai Mahkamah Konstitusi dalam kerangka perkembangan internasionalisasi pengelolaan peradilan konstitusi yang lebih baik. Program short course merupakan kegiatan pendidikan tidak bergelar dengan kurikulum yang terstruktur yang diselenggarakan dalam jangka waktu pendek.

Untuk tahun 2019, Short Course akan diikuti oleh perwakilan dari 15 negara, serta akademisi dan pakar dari Indonesia.

India dan Maladews siap ikut serta dan pastikan pererat kerja sama

Diinformasikan bahwa pada agenda pelaksanaan siang tadi (3/11) Mahkamah Agung India dan Mahkamah Agung Maladewa resmi menjadi Anggota AACC. Yang artinya secara keanggotaan AACC bertambah dari semula berjumlah 16 negara menjadi 18 negara.

Dalam sambutannya, Sharad Arvind Bobde yang mewakili Mahkamah Agung India berterima kasih kepada para anggota AACC yang telah menerima India sebagai anggota dalam asosiasi, serta berharap bahwa keanggotaan MA India dalam AACC dapat memberi kontribusi dalam melindungi HAM di Asia serta bertukar pengalaman.

Sementara itu Hakim Agung Maladewa Azmirlda Zahir yang mewakili Mahkamah Agung Maladewa, juga menyatakan terima kasih atas penerimaan AACC. Ia pun berharap keanggotaan Maladewa dapat membangun kerja sama dengan negara anggota AACC lain dengan memberikan SDM untuk memberikan hak-hak konstitusional.