Konten dari Pengguna

Masalah Cyberbullying Yang Semakin Meningkat

Pandega Setiawan
Mahasiswa Universitas Pamulang - Teknik Informatika
29 Oktober 2024 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandega Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cyberbullying ( Sumber: https://www.freepik.com/free-vector/cyber-bullying-illustration-theme_9099556.htm )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cyberbullying ( Sumber: https://www.freepik.com/free-vector/cyber-bullying-illustration-theme_9099556.htm )
ADVERTISEMENT
Cyberbullying adalah bentuk perundungan yang terjadi di dunia digital, melibatkan penggunaan media seperti telepon seluler, komputer, dan tablet. Tindakan ini dapat terjadi melalui berbagai platform seperti pesan teks, email, media sosial, atau bahkan dalam permainan online. Dampak dari cyberbullying sangat serius, terutama terhadap kesehatan mental dan emosional korban. Individu yang menjadi korban cyberbullying dapat mengalami depresi, kecemasan, bahkan dapat merencanakan untuk melakukan tindakan bunuh diri. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan. Orang tua, guru, dan pengasuh memiliki peran krusial dalam memantau aktivitas online anak-anak mereka serta memberikan edukasi tentang perilaku online yang aman. Cyberbullying juga dapat melanggar nilai-nilai Pancasila, Khususnya sila ke-2, yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
ADVERTISEMENT
BAGAIMANA UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI MASALAH CYBERBULLYING?
Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk mengatasi Cyberbullying, yaitu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang mengatur tentang larangan menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasal tersebut juga telah digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus di masyarakat. Namun, penggunaannya menimbulkan permasalahan tersendiri, seperti banyaknya perbuatan yang mengandung unsur SARA dan kebencian di media sosial namun tidak bisa ditindak.
Kesimpulan yang dapat diambil, Cyberbullying adalah masalah serius di Indonesia yang memerlukan perhatian segera. Dengan mendidik anak-anak tentang keselamatan online, memantau aktivitas online, serta menerapkan kebijakan anti-perundungan, kita dapat mencegah cyberbullying dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman untuk semua orang.
ADVERTISEMENT
Cyberbullying juga dapat pelanggaran serius terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Kedua yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang nilai-nilai ini, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab di dunia maya.