Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ketum Pangan Publik Aspresiasi Kebijakan HPP Terbaru Badan Pangan Nasional
11 Januari 2023 9:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pangan Publik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bogor, 11 Januari 2023. Pangan sebagai kebutuhan manusia paling mendasar, yang mana ketersediaan pangan khususnya beras bagi masyarakat harus selalu terjamin. Dengan terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat maka akan dapat memperoleh hidup yang tenang dan akan lebih mampu berperan dalam pembangunaan. Penyediaan pangan yang cukup, merata dan bermutu bernutrisi bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan suatu prioritas yang terpenting guna mewujudkan ketersedian pangan. Karena pada dasarnya beras adalah komoditas pangan strategis dan merupakan pangan kebutuhan pokok bangsa Indonesia. Konsumsi beras setiap tahun selalu meningkat seiring dengan laju penambahan penduduk. Sudah banyak upaya untuk mengerem laju konsumsi beras dengan penganekaragaman pangan lokal namun tampaknya dampak setiap tahun selalu mengalami kenaikan dan tetap harus ada evaluasi hingga solusinya.
ADVERTISEMENT
HPP (Harga Pembelian Pemerintah) terhadap komoditas pangan sebelumnya dilakukankan melalui Kementerian Pertanian RI untuk persiapan penyediaan stok atau CPN (Cadangan Pangan Nasional) yang kemudian harus diperiksa kualitas produk pangan yang disediakan petani lokal. Hal ini memperhatikan faktor indikator keamanan pangan, gizi, kualitas penyimpanan hingga IHP (Indeks Harga Produsen) dalam kualitas pangan yang cukup baik berimbang terhadap harga beli yang ditetapkan pemerintah. Organisasi Pangan Publik Indonesia akan slalu ingat terhadap dampak produk pangan yang disimpan oleh pemerintah, pada kejadian sebelumnya menjadi kadaluwarsa (rusak) mubadzir walaupun dikabarkan diolah kembali menjadi produk non pangan melalui lelang.
Dilansir dari CNBC media (6/1/2023), Kepala Badan Pangan Nasional mengabarkan akan menaikan harga pembelian pemerintah (HPP) karena adanya sejumlah kenaikan biaya dalam proses pengadaan komoditas pangan, melihat dari biaya produksi, transportasi hingga tercapainya penyerapan Bulog yang optimal.
ADVERTISEMENT
Adapun HPP gabah dan beras saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 yang menetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Bulog Rp 8.300 per kg.
Organisasi Pangan Publik Indonesia mengaspresiasi terkait rencana Kepala Badan Pangan Nasional untuk kenaikan HPP komoditas pangan, namun tetap berbagai faktor harus dipantau dan selalu di evaluasi dari hulu (proses produksi petani) hingga ke hilir (produk semi jadi atau jadi yang diterima masyarakat).
Budimansyah N Ketua Umum Pangan Publik Indonesia menambahkan, "Saya harap perubahan kebijakan HPP Komoditas Pangan bisa sangat membantu kedua belah pihak, konsumen dan produsen. pun mis komunikasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terkait impor pangan untuk CPN (cadangan pangan nasional), jangan sampai hal yang sudah terjadi beberapa tahun ini terulang kembali, sedang panen raya di negeri sendiri tapi malah impor, kemudian komoditas pangan yang disimpanpun menurun kandungan penting didalamnya. Maka selain pemantauan hulu ke hilir pasokan pangan, juga harus ada moderenisasi teknologi pangan untuk pengolahan hasil pertanian pangan dan penyimpan."
ADVERTISEMENT
Live Update