Pangan Publik: BAPANAS Dilebur ? Reformasi Pangan atau Konsolidasi Kuasa Publik

Bersama Kebangkitan Swasembada Pangan Lebih dari keluarga dan saudara sedarah, kami membuka sharing dan keluh kesah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Pangan Publik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana penataan kelembagaan pangan nasional mendadak memanas setelah Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) “dilebur” , bukan dibubarkan seiring skenario perubahan status Bulog menjadi badan otonom/sui generis, usai rapat kerja dengan DPR pada 21 Januari 2026. Publik pun langsung bertanya: mengapa lembaga yang baru seumur jagung harus “dirombak besar” sebelum masyarakat pernah melihat rapor kinerjanya secara terbuka? Dalam berita yangy sama, disebutkan ada desain pengalihan dua kedeputian Bapanas ke Bulog dan satu kedeputian kembali ke Kementerian Pertanian—sebuah detail yang, tanpa peta proses dan SOP transisi yang jelas, justru terdengar seperti pemindahan “mesin komando” pangan di tengah jalan.
Di tengah situasi itu, Budimansyah Nasution Presiden Pangan Publik Indonesia merilis “Pernyataan Sikap” resmi tertanggal 22 Januari 2026 yang ditujukan kepada Komisi IV dan Komisi VI DPR RI. Intinya tajam: organisasi ini menyatakan mendukung penguatan tata kelola pangan, tetapi menolak perubahan kelembagaan yang tergesa-gesa tanpa evaluasi kinerja yang terbuka, kajian dampak, serta dasar hukum yang terang. Mereka mengingatkan, Bapanas dibentuk lewat Perpres 66/2021 dan desain kelembagaan pangan harus selaras dengan mandat UU Pangan; sehingga pemindahan fungsi/SDM/anggaran “secara de facto” sebelum instrumen hukum diubah berpotensi menciptakan kekosongan komando, tumpang tindih mandat, dan kebijakan yang mudah goyah saat harga bergejolak. Ini bukan sekadar debat struktur; ini menyangkut kepastian hukum dan siapa yang memegang setir saat rakyat menghadapi risiko kelangkaan dan lonjakan harga.
Yang membuat isu ini makin “menggigit” adalah pertanyaan yang jarang diucapkan keras-keras: berapa biaya yang sudah dihabiskan negara untuk membentuk dan mengoperasikan Bapanas sejak 2021, lalu berapa lagi biaya transisi jika dilebur—dan siapa yang bertanggung jawab bila transisi memicu gejolak pasokan? Pangan Publik bahkan meminta rapor kinerja Bapanas 2021–2025 dan kajian resmi pemerintah/antar-kementerian dibuka ke publik, karena tanpa itu, keputusan sebesar ini rawan dianggap bukan reformasi, melainkan sekadar pemindahan kekuasaan kebijakan pangan ke “rumah” baru. Lebih kontroversial lagi, mereka memperingatkan bahaya penyempitan agenda pangan menjadi beras-sentris: seolah-olah pangan itu hanya soal beras dan stok, padahal ada kerawanan pangan-gizi, diversifikasi konsumsi, dan keamanan pangan yang menuntut otoritas serta anggaran nyata. Bahkan di kanal resmi Bapanas sendiri, strategi stabilisasi 2026 mencakup SPHP, bantuan pangan, fasilitasi distribusi antarwilayah, hingga penguatan enumerator pemantauan harga yang artinya agenda pangan lebih luas dari sekadar logistik beras.
Bagian paling sensitif dan paling menentukan persepsi publik adalah soal konflik kepentingan dan akuntabilitas. Pangan Publik menekankan perlunya pemisahan jelas antara fungsi kebijakan/koordinasi (regulator) dan fungsi operasi/pelaksanaan (operator) agar pengawasan kuat dan konflik kepentingan bisa dicegah. Ini menohok karena Bulog selama ini dikenal sebagai operator logistik; bila kemudian menjadi “badan” dengan mandat lebih luas, publik berhak bertanya: siapa yang mengawasi keputusan impor, penyaluran cadangan, dan intervensi pasar agar tetap berbasis data dan bisa diuji publik? Dirut Bulog sendiri menyebut rencana peleburan terkait pembahasan legislatif dan revisi UU Pangan; artinya kunci kontrol ada pada proses politik dan transparansi dokumen bukan pada narasi “percepatan” semata. Tanpa desain check and balances yang tegas, reformasi bisa berubah menjadi konsentrasi kuasa yang nyaman bagi elite, tetapi berbahaya bagi petani, nelayan, peternak, dan konsumen saat krisis datang.
Karena itu, Pangan Publik Indonesia meminta DPR RI khususnya Komisi IV dan VI menggelar RDPU/RDP khusus dengan melibatkan produsen pangan, konsumen, pemda, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas sipil; membuka dokumen evaluasi kinerja dan kajian dasar peleburan; memastikan partisipasi bermakna bila revisi UU ditempuh (akses draf, DIM, naskah akademik); menetapkan desain check and balances; serta menjamin perlindungan produsen lewat mekanisme penyerapan, harga acuan, dan operasi pasar yang adil. Ini adalah “tantangan terbuka” yang sah secara hukum: jika negara yakin peleburan adalah jalan terbaik, buktikan dengan data, dokumen, dan mekanisme pengawasan yang bisa diuji publik, bukan dengan keputusan cepat yang menuntut rakyat percaya tanpa melihat bukti.
