Pemberdayaan Terhambat, KRC Bogor Desak Kesbangpol Uji Kepastian LKS Dinsos

Bersama Kebangkitan Swasembada Pangan Lebih dari keluarga dan saudara sedarah, kami membuka sharing dan keluh kesah
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pangan Publik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bogor – Korps Respon Cepat (KRC) Kabupaten Bogor mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor untuk membantu menguji kepastian aturan Dinas Sosial (Dinsos) terkait proses penerbitan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Desakan ini muncul setelah sejumlah kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang digagas KRC terhambat akibat belum terbitnya izin tersebut.
Organisasi sosial yang berdiri sejak 2011 ini telah dikenal aktif di berbagai peristiwa kebencanaan serta program sosial, kemanusiaan, dan keagamaan di berbagai daerah di Indonesia. Secara hukum, KRC berbadan hukum yayasan kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan pada Oktober 2025 resmi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Bakesbangpol Kabupaten Bogor. Di daerah, KRC Bogor diisi oleh relawan muda dengan latar pendidikan SMA hingga S1, yang berkomitmen menetap di wilayah Bogor minimal tiga tahun sebagai pelaksana kegiatan sosial.
Kegiatan KRC Bogor selama ini meliputi pendidikan dasar relawan, pelatihan posko kebencanaan, bazar pangan murah, pemeriksaan kesehatan ibu dan balita, serta praktek psikososial anak. Di tingkat daerah, mereka menambahkan kegiatan lokal seperti workshop wirausaha muda, pemberdayaan perempuan, dan pelatihan ketangkasan pemuda. Pada 2026 mendatang, KRC Bogor berencana meluncurkan program utama “Food Culture for Life Healthy”, yang menargetkan anak-anak sekolah dasar dengan edukasi pangan bergizi dan remaja dengan edukasi kesehatan pranikah guna menekan risiko malnutrisi.
Namun, Direktur KRC Kabupaten Bogor, Budimansyah Nasution, mengungkapkan bahwa berbagai aktivitas sosial tersebut terhambat akibat keterlambatan penerbitan izin operasional dari Dinsos. “Kami sudah melengkapi berbagai dokumen hukum, mulai dari akta notaris, SK Kemenkumham, SKT Kesbangpol, hingga surat domisili yang baru diperpanjang. Tapi masih ada tumpang tindih aturan, terutama soal verifikasi lokasi sekretariat dan pembinaan lembaga sosial,” jelas Budimansyah dalam keterangannya.
Menurutnya, aturan Dinsos tahun 2023 justru membuat proses administrasi semakin berbelit. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain kewajiban izin LKS dan PUB yang harus diajukan terpisah, serta keharusan adanya rekening lembaga sebelum izin terbit. Padahal, proses pembukaan rekening pun membutuhkan izin operasional tersebut. Selain itu, penetapan kepengurusan daerah juga dianggap terlalu birokratis karena mewajibkan persetujuan pembina yayasan, meski seharusnya cukup diketahui saja oleh pengurus pusat.
Dalam pertemuan audiensi bersama Kesbangpol, KRC Bogor menyampaikan pula keterbatasan dana operasional organisasi yang berdampak pada kelemahan sekretariat serta terbatasnya dukungan peningkatan kualitas relawan. Mereka berharap pemerintah daerah, melalui Kesbangpol maupun Dinas Sosial, dapat memperkuat dukungan pendanaan dan mempercepat proses legalitas untuk memperluas jangkauan kegiatan sosial produktif di masyarakat.
Pihak Kesbangpol Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama menerima audiensi tersebut dengan baik. Kesbangpol menyatakan siap mendampingi KRC Bogor dalam proses pengajuan izin operasional LKS dan PUB ke Dinsos, sekaligus mendorong koordinasi lintas dinas agar kegiatan pemberdayaan sosial dapat berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.
Sebagai tindak lanjut, KRC Kabupaten Bogor berkomitmen untuk melengkapi seluruh pemberkasan administrasi yang dibutuhkan, serta akan mengajukan pertemuan dengan beberapa SKPD lainnya, termasuk Dinsos dan Bappedalitbang. Upaya ini diharapkan dapat membuka jalan bagi percepatan izin operasional dan peningkatan dukungan dana pemberdayaan, sehingga program sosial KRC dapat terus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
