Konten dari Pengguna

Keterlibatan Asing Atas Karhutla: Ujian Serius bagi Keamanan Nasional Indonesia?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Ilustrasi Kebakaran (Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi Kebakaran (Dok: Istimewa)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Ketika Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus karhutla, persoalan ini memasuki dimensi yang lebih strategis: penegakan hukum, tanggung jawab korporasi, perlindungan sumber daya alam, dan keamanan nasional. Pada Senin, 19 Oktober 2026, Kapolri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Polri masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk unsur asing, tanpa merinci identitas maupun bentuk keterlibatannya. Pernyataan ini merupakan sinyal penting bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara lebih serius, terukur, dan berbasis bukti.

98 Kasus Karhutla Disidik, Mengapa Ini Menjadi Isu Keamanan Nasional?

Dari perspektif keamanan nasional, ancaman terhadap negara tidak selalu datang melalui agresi militer atau konflik bersenjata. Ancaman juga dapat muncul melalui eksploitasi sumber daya alam, pelanggaran hukum korporasi, kerusakan ekosistem, dan aktivitas ekonomi yang mengabaikan kepentingan nasional. Karhutla yang meluas dapat mengganggu kesehatan masyarakat, melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak keanekaragaman hayati, serta memperburuk hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga akibat kabut asap lintas batas. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak asing perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan kepentingan nasional. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh membuat setiap unsur asing langsung dicurigai sebagai ancaman. Yang harus menjadi dasar penindakan adalah bukti mengenai perbuatan, hubungan dengan kejadian kebakaran, dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Hal yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa penyidikan terhadap 98 laporan tersebut menghasilkan kejelasan hukum, bukan sekadar pernyataan yang menarik perhatian publik. Penyidik perlu menelusuri kepemilikan perusahaan, struktur pemegang saham, pengendali manfaat atau beneficial ownership, perizinan lahan, pola pembukaan lahan, serta kemungkinan adanya pembiaran terhadap kebakaran. Jika ditemukan indikasi pembiayaan, instruksi, atau keterlibatan pihak di luar negeri, penelusuran dapat diperkuat melalui kerja sama penegakan hukum lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab, termasuk pemilik atau pengendali korporasi apabila keterlibatannya terbukti. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh.

Dalam konteks ini, koordinasi antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, PPATK, serta lembaga terkait lainnya menjadi sangat penting. Informasi mengenai konsesi lahan, transaksi keuangan, struktur kepemilikan, dan temuan kebakaran perlu diintegrasikan untuk membangun gambaran perkara yang utuh. Pendekatan intelijen dapat membantu mengidentifikasi pola kejadian, memetakan jaringan kepentingan, mendeteksi potensi konflik kepentingan, dan menyusun peringatan dini. Namun, produk intelijen harus menjadi bahan pendalaman dan tidak menggantikan alat bukti yang dipersyaratkan dalam proses peradilan. Transparansi mengenai perkembangan perkara, dengan tetap menjaga kerahasiaan penyidikan, juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam spekulasi mengenai negara atau perusahaan tertentu.

Dimensi hubungan internasional pun perlu dikelola secara hati-hati. Apabila penyidikan membuktikan adanya keterlibatan individu atau korporasi yang beroperasi lintas negara, Indonesia memiliki kepentingan untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa membedakan asal modal maupun kewarganegaraan pelaku. Diplomasi hukum, pertukaran informasi, dan kerja sama penegakan hukum dapat digunakan untuk menindaklanjuti bukti yang mengarah ke luar yurisdiksi Indonesia. Pada saat yang sama, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara pihak asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan negara lain yang menawarkan bantuan kemanusiaan atau teknis untuk menangani kebakaran. Pembedaan ini penting agar penegakan hukum tidak berkembang menjadi ketegangan diplomatik yang tidak perlu. Kedaulatan Indonesia justru akan semakin kuat apabila negara mampu membuktikan pelanggaran secara profesional dan menyelesaikannya melalui mekanisme hukum.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih kuat. Penindakan terhadap pelaku memang penting, tetapi pencegahan melalui pengawasan konsesi, pemantauan titik panas, penegakan standar pengelolaan lahan, restorasi gambut, dan keterlibatan masyarakat harus berjalan bersamaan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar tidak sekadar dikenai sanksi administratif apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana. Karhutla adalah persoalan lingkungan sekaligus persoalan tata kelola, ekonomi, kesehatan publik, dan keamanan nasional. Jika dugaan keterlibatan pihak asing terbukti, penanganannya harus tegas berdasarkan hukum. Jika belum terbukti, negara wajib menghindari penghakiman dini. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa keras pernyataan yang disampaikan, melainkan seberapa jauh penyidikan mampu mengungkap fakta, menindak pihak yang bertanggung jawab, memulihkan kerusakan, dan mencegah kebakaran serupa terulang.