Peran TNI di Ruang Sipil: Pemerataan Kehadiran Negara dan Penguatan Pertahanan
Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perluasan kehadiran satuan TNI di berbagai wilayah kembali menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai postur pertahanan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pemerataan satuan TNI merupakan bagian dari kebutuhan menghadirkan unsur pertahanan di wilayah Indonesia yang sangat luas. Dengan 514 kabupaten, pemerintah menilai cakupan geografis Indonesia membutuhkan distribusi kekuatan pertahanan yang lebih merata agar negara dapat melakukan pengawasan wilayah secara efektif.
Dalam penjelasan tersebut, pembangunan batalyon teritorial juga dikaitkan dengan persoalan kurangnya kehadiran negara di sejumlah wilayah. Pemerintah menyoroti bahwa keterbatasan pengawasan dapat membuka ruang bagi aktivitas ilegal, termasuk illegal logging, illegal mining, dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, penambahan satuan diposisikan sebagai bagian dari penguatan kemampuan negara dalam mengawasi wilayah sekaligus mendukung pembangunan dan ketahanan nasional.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diwujudkan melalui program pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan. Kementerian Pertahanan menyebut pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan semesta. Pada September 2026, Menteri Pertahanan juga meninjau Yonif TP 878/Galuh Pakuan di Kabupaten Bogor dan menjelaskan bahwa pembentukan satuan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penguatan postur TNI.
Dalam konteks ruang sipil, keberadaan satuan teritorial juga memiliki dimensi nonmiliter. Di sejumlah wilayah, satuan TNI menjalankan kegiatan seperti pelayanan kesehatan, rehabilitasi rumah ibadah, pembersihan lingkungan, pembinaan sekolah, patroli wilayah, hingga program ketahanan pangan. Pemerintah memandang aktivitas tersebut sebagai bagian dari fungsi teritorial dan upaya agar keberadaan satuan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi dasar argumentasi pemerintah adalah kapasitas anggaran pertahanan. Presiden Prabowo menyebut belanja pertahanan Indonesia masih berada di bawah 2 persen PDB dan secara historis berada sekitar 0,9 persen PDB. Data SIPRI yang dirangkum Katadata untuk 2025 menunjukkan belanja militer Indonesia sekitar 1,04 persen PDB, sedangkan Singapura sekitar 3,05 persen. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa porsi belanja pertahanan Indonesia memang lebih rendah dibanding Singapura, meskipun perbandingan anggaran antarnegara perlu mempertimbangkan ukuran ekonomi, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kebutuhan pertahanan masing-masing.
Dengan demikian, perluasan komando teritorial dan pembentukan batalyon dapat dipahami sebagai bagian dari agenda penguatan postur pertahanan dan pemerataan kehadiran negara. Pada saat yang sama, keterlibatan TNI dalam ruang yang bersinggungan dengan kehidupan sipil membutuhkan kejelasan mandat, pembagian kewenangan dengan institusi sipil, serta tata kelola yang transparan. Tantangannya adalah memastikan penguatan pertahanan tetap berjalan seiring dengan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan sipil sesuai kewenangan masing-masing.

