Reformasi BUMN: Efisiensi, Penertiban, dan Peningkatan Kinerja
Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam mendorong efisiensi dan meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap BUMN yang dinilai tidak produktif. Hingga Agustus 2026, pemerintah menyebut sebanyak 290 BUMN telah ditutup, dengan target jumlah BUMN maksimal 300 perusahaan pada akhir 2026.
Restrukturisasi tersebut mencakup upaya mengurangi perusahaan yang dianggap tidak produktif, melakukan konsolidasi, serta menghilangkan struktur perusahaan yang dinilai tidak memberikan nilai tambah. Pemerintah menyebut terdapat 1.074 BUMN beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaan ketika Danantara dibentuk. Dari proses perampingan tersebut, pemerintah mengklaim telah menghemat biaya overhead lebih dari Rp50 triliun, antara lain dari pengurangan biaya direksi dan komisaris, sewa gedung, kendaraan, serta perjalanan dinas.
Di sisi lain, pemerintah juga mengaitkan reformasi tata kelola dengan peningkatan kinerja sejumlah BUMN. Dalam enam bulan pertama 2026, Presiden menyampaikan laba bersih PT Pupuk Indonesia meningkat 252,8 persen, PT Semen Indonesia 408,9 persen, PT Pertamina 86 persen, Pegadaian 84,4 persen, Pelindo 60,4 persen, dan PTPN 54,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan pada kinerja sejumlah perusahaan negara, meskipun masing-masing kenaikan laba memiliki faktor bisnis dan operasional yang berbeda.
PT Timah menjadi salah satu contoh yang banyak disorot. Presiden mengaitkan peningkatan laba perusahaan dengan penertiban sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Pada Semester I 2026, PT Timah mencatat laba bersih sekitar Rp2,71 triliun, meningkat lebih dari sembilan kali lipat dibandingkan Rp300,07 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, laporan perusahaan juga menunjukkan bahwa peningkatan kinerja dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kenaikan produksi, penjualan, harga jual rata-rata timah, serta penguatan pengawasan wilayah pertambangan.
Karena itu, reformasi BUMN tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah perusahaan yang ditutup atau besarnya kenaikan laba. Aspek yang juga penting adalah kualitas tata kelola, transparansi laporan keuangan, efisiensi operasional, pengawasan aset negara, serta kemampuan perusahaan menjalankan fungsi strategisnya. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa pembenahan laporan keuangan dilakukan agar kondisi BUMN dapat tergambarkan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, reformasi BUMN diarahkan untuk memastikan perusahaan negara tidak sekadar mempertahankan eksistensi korporasi, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat. Efisiensi struktur, penertiban aktivitas ilegal, peningkatan produktivitas, dan penguatan tata kelola menjadi bagian dari proses tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan peningkatan kinerja tersebut dapat dipertahankan secara berkelanjutan sekaligus memastikan manfaat ekonomi BUMN kembali kepada masyarakat melalui penerimaan negara, investasi, industrialisasi, dan peningkatan pelayanan publik.

