Konten dari Pengguna

Relasi Pusat-Daerah & Parpol: Efisiensi Fiskal dan Pembenahan Politik Lokal

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Ilustrasi Relasi Pusat-Daerah dan Parpol (Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Ilustrasi Relasi Pusat-Daerah dan Parpol (Dok: Istimewa)

Relasi antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi perhatian, terutama setelah munculnya keberatan sejumlah kepala daerah terhadap kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Dalam narasi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, persoalan tidak semata-mata terletak pada besaran transfer, tetapi juga pada efektivitas penggunaannya. Presiden menyoroti adanya anggaran daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk dana yang masih tersimpan di perbankan atau tertahan akibat persoalan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Pandangan tersebut berangkat dari prinsip bahwa transfer anggaran harus menghasilkan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat. Pemerintah pusat menekankan disiplin fiskal dan efisiensi belanja agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang jelas. Di sisi lain, kepala daerah di sejumlah wilayah menyampaikan bahwa pengurangan TKD dapat mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pembangunan. Maluku Utara, misalnya, menyebut alokasi transfer 2026 turun dari sekitar Rp10 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp6,7 triliun. Perbedaan perspektif ini menunjukkan bahwa hubungan pusat-daerah membutuhkan keseimbangan antara pengendalian anggaran dan kebutuhan pembangunan daerah.

Persoalan berikutnya menyangkut politik lokal, termasuk biaya politik, oligarki, dan dinasti politik. Wacana pembenahan sistem pembiayaan kampanye muncul sebagai salah satu pendekatan untuk mengurangi ketergantungan kandidat terhadap sumber dana pribadi maupun jaringan pendanaan politik. Pada Juli 2026, KPK mengusulkan agar negara memperbesar perannya dalam pembiayaan kampanye, antara lain melalui penyediaan alat peraga kampanye, dengan tujuan mengurangi beban biaya kandidat dan potensi konflik kepentingan. Namun, efektivitas model pembiayaan negara tersebut juga masih menjadi bahan perdebatan.

Gagasan penyediaan ruang kampanye atau iklan secara lebih setara melalui media dapat ditempatkan dalam kerangka reformasi pembiayaan politik. Tujuannya adalah menciptakan akses kampanye yang lebih transparan dan mengurangi ketimpangan akibat kemampuan finansial kandidat. Persoalan biaya politik memang tidak hanya berkaitan dengan belanja kampanye formal, tetapi juga dengan sumber pendanaan, transaksi politik, pengawasan, dan transparansi pelaporan. Data tentang iklan politik digital pada Pemilu 2024, misalnya, menunjukkan adanya belanja iklan politik yang tidak seluruhnya tercermin dalam laporan dana kampanye formal, sehingga transparansi pembiayaan tetap menjadi tantangan.

Dalam konteks keutuhan negara, muncul pula pembahasan mengenai wacana federalisme atau pemisahan di sejumlah daerah, termasuk Aceh dan Maluku Utara. Respons terhadap wacana tersebut antara lain diarahkan pada penjelasan mengenai hubungan fiskal pusat-daerah dan besarnya dukungan anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat. Namun, data transfer tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan politik daerah. Aceh memiliki kekhususan melalui skema dana otonomi khusus, sementara DPR mencatat bahwa ketergantungan sejumlah daerah terhadap transfer pusat masih tinggi. Untuk Aceh, pemerintah pada 2026 bahkan memutuskan mengembalikan sekitar Rp1,7 triliun TKD yang sebelumnya direncanakan dipotong, dalam konteks pemulihan pascabencana.

Karena itu, relasi pusat-daerah ke depan tidak cukup dibangun hanya melalui kebijakan pemotongan atau penambahan transfer. Yang menjadi kunci adalah memastikan anggaran benar-benar terserap untuk kebutuhan publik, memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang dialog ketika kebijakan fiskal berdampak terhadap pembangunan daerah. Pada saat yang sama, reformasi pembiayaan politik dapat menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Dengan demikian, hubungan pusat dan daerah dapat diarahkan pada kombinasi antara disiplin fiskal, otonomi daerah, tata kelola politik yang transparan, dan pembangunan yang terukur.