Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Falsafah, Dasar Hukum, dan Proses Penyusunan RTRW
5 Juli 2022 14:24 WIB
Tulisan dari Muhamad Saini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW merupakan peraturan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten. Terdapat beberapa tujuan dalam penyusunan RTRW diantaranya yaitu keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, dan lain sebagainya. RTRW ini disusun dan disahkan dalam jangka waktu minimal 20 tahun dan setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan kembali. Peraturan ini menjadi penting untuk kemudian dibahas karena akan menjadi dasar pembangunan suatu daerah tertentu, baik secara sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam penyusunannya, RTRW ini tentu memiliki dasar falsafah. Menurut, Rustiadi, dkk. penataaan ruang memiliki beberapa landasan falsafah, diantaranya; pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan atau upaya perubahan yang tidak diinginkan, menciptakan keseimbangan pemanfaatan sumber daya dimasa sekarang dan masa depan, menyesuaikan kapasitas pemerintah dan masyarakat untuk perencanaan yang disusun, upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik secara terencana, sebagai sistem meliputi perencanaan, implementasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta perubahan struktur dan pola pemanfaatan dilakukan jika ada sebab.
Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu memiliki landasan yang jelas. Begitupun dengan penyusunan RTRW. Berikut adalah dasar-dasar hukum penyusunan RTRW;
UU penataan ruang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
ADVERTISEMENT
UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
UU nomor 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khusus
UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
UU nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba
UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukinan
PP nomor 63 tahun 2002 tentang hutan kota
PP nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang
PP nomor 8 tahun 2013 tentag ketelitian peta rencana tata ruang
ADVERTISEMENT
PP nomor 88 tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
PP nomor 68 tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang
Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 17/PRT/M/2009 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
Dalam tahap penyusunannya, peraturan ini memiliki tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan penyusunan.
2. Peninjauan kembali RTRW sebelumnya.
3. Pengumpulan data dan informasi.
4. Analisis.
5. Perumusan konsep rencana.
6. Legalisasi rencana menjadi peraturan daerah.
Dalam proses penyusunan tersebut harus ada sinergitas antara pemerintah, tim penyusun, dan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk kemudian memberikan masukan ataupun keberatan terhadap penyusunan dan perubahan RTRW jika peraturan tersebut tidak sesuai dengan potensi daerah yang dimaksud. Partisipasi publik menjadi hal yang penting demi terciptanya tatanan masyarakat yang sejahtera melalui aturan tersebut. Dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunannya, maka tidak akan ada yang namanya merugikan masyarakat, potensi lokal akan berkembang, dan lain sebagainya. Hal itu tentu harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan.
ADVERTISEMENT