27 Pasangan Nikah Siri di Brebes Akan Disidang Isbat

Konten Media Partner
12 April 2018 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
27 Pasangan Nikah Siri di Brebes Akan Disidang Isbat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi buku nikah. (Foto:Antara/Eric Ireng)
BREBES - Sedikitnya 27 pasangan suami istri (pasutri) nikah siri di Kabupaten Brebes telah terdaftar dalam sidang Isbat Nikah. Pelaksanaan sidang isbat akan digelar Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Bagian Humas Pengadilan Agama (PA) Brebes Ahmad Sudjai mengatakan, sidang isbat nikah ini untuk memberikan kesempatan bagi pasutri yang menikah secara siri, agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
"Karena jumlahnya cukup banyak, kami telah bekerja sama dengan Pemkab Brebes untuk membuka pendaftaran hingga akhir bulan April mendatang," ucap Ahmad Sudjai, Rabu 11 April 2018.
Hingga kini, kata dia, saat ini sudah ada 27 pasutri yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi dalam mengikuti sidang isbat nikah.
"Kalau yang mendaftar mencapai 35-40 pasangan," kata dia.
Menurut dia, meski jumlah pasutri yang nikah di Brebes masih cukup tinggi, namun yang sesuai dengan ketentuan agama masih sedikit. Hal tersebut terungkap pada persyaratan yang dilampirkan pasutri yang ingin mendaftar sidang isbat nikah.
ADVERTISEMENT
"Ternyata saat diverifikasi persyaratan pendaftaran sidang isbat nikah masih banyak pasangan yang tidak memenuhi persyaratan (sesuai aturan agama)," tutur dia.
Selain itu, juga ada yang mengaku sudah bercerai tapi tidak bisa menunjukkan akta cerai. "Kalau seperti itu kita tidak bisa kita proses. Dan itu masih ditemukan dalam pendaftaran isbat nikah ini," ungkapnya.
Jika sudah dinyatakan lolos verifikasi, dua minggu sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah, para peserta akan diumumkan lewat papan pengumuman. "Jika dalam pengumuman tersebut ada yang keberatan maka pasutri yang tadinya dinyatakan lolos verifikasi akan dibatalkan dalam mengikuti sidang isbat," ungkapnya.
Namun demikian, jika dalam masa sanggah itu tidak ada yang memprotes atau lainnya, maka pasturi tersebut bisa mengikuti isbat nikah. Dalam sidang isbat tersebut, nantinya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
ADVERTISEMENT
"Hal ini bertujuan usai sidang isbat pasangan suami istri tersebut bisa mendapatkan buku nikah dan dicatat di Disdukcapil," kata dia.
Sebelumnya, Asisten I Setda Brebes Athoillah Syatori mengungkapkan, ada 10 ribu pasangan suami istri yang belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan tersebut umumnya melakukan nikah siri sehingga tidak dapat memiliki Akta Nikah.
"Pernikahan siri secara agama dianggap sah jika memenuhi persayaratan syar'i, namun tidak sah jika tidak memenuhi syarat rukunnya," ia menambahkan.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz