Konten Media Partner

3 Kali Curi Kotak Amal, Pemuda di Tegal Akhirnya Diringkus

11 Desember 2019 11:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pencuri kotak amal di Mapolres Tegal. (Foto: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pencuri kotak amal di Mapolres Tegal. (Foto: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Tris Warsono, 21 tahun, seorang pemuda asal Desa Gumalar, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena mencuri kotak amal sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
Pemuda tanggung itu kali pertama mencuri pada pertengahan November 2019 kemarin. Saat itu dia mengambil kotak amal beserta isinya di sebuah minimarket dekat Markas Yonif 407 Tegal. Dia membawa kabur uang sebanyak Rp 1 juta dari kotak amal milik Masjid Salamatut Daroin tersebut.
Selanjutnya, Tris kembali menguras isi kotak amal di SPBU Singkil, Adiwerna, pada Kamis petang (21/11). Ketagihan, pada keesokan harinya, Jumat (22/11), dia kembali menyambangi kotak amal itu dan kembali mencuri.
Namun apes, saat itu ada salah satu pegawai SPBU yang memergoki pelaku sedang mengambil uang di kotak amal. Pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Adiwerna.
"Setelah diperiksa, di kantong pelaku terdapat uang senilai Rp 405.000. Tersangka juga mengaku kalau sehari sebelumnya mencuri di sana. Adapun tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kotak amal," kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa mencuri kotak amal karena terlilit utang. Pemuda pengangguran itu pun menyatakan menyesal dan tak akan melakukan perbuatan itu lagi. "Saya memang khilaf waktu itu," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam paling lama 7 tahun penjara. (*)